Menko PMK: Pengawasan Dana Desa Akan Dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
27 Views
JAKARTA,NN– Ke depan insya Allah akan dimulai pada bulan Januari 2018, semua hal yang berkaitan dengan padat karya atau program-program dana desa, difokuskan untuk memberikan kemanfaatan kepada rakyat yang ada di desa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11) sore.
“Jadi akan dilakukan misalnya swakelola, bahkan kita sudah bicara, ini akan masuk ke uang harian atau cash for work. Di mana kemudian nanti akan difokuskan kepada 100 Kabupaten dengan fokus Desa tersendiri dan dilakukan bersama-sama dengan semua kementerian/lembaga yang ada juga dikaitkan dengan bagaimana pengentasan stunting,” jelas Menko PMK.
“Bagaimana cara kerjanya, tentu saja kita berharap semua hal yang dilakukan di desa itu bisa dilakukan dalam jangka panjang yang bukan hanya dalam waktu 10 hari kemudian menerima uang harian 10 hari. Tapi, semua pengerjaan yang ada di lapangan itu, seperti yang tadi saya sampaikan itu embung, tapi juga sanitasi dan juga pengerjaan pengecatan sekolah-sekolah bahkan pengecatan Posyandu itu bisa dilakukan bersama-sama dengan rakyat, dilakukan secara swakelola dan harian,” pungkas Puan seraya menyampaikan bahwa pengawasan dana desa akan dilaksanakan oleh Inspektorat yang ada di kabupaten. (FID/JAY/OJI/EN)
Sumber : Setkab.go.id