HOT NEWS

PWOIN Gelar Diskusi KUHP/KUHAP Baru 2026, Tegaskan Sengketa Pers Tidak Bisa Langsung Dipidana

DEPOK, News Metro Online – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar diskusi dan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026, sekaligus mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa atas karya jurnalistik tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana.

Kegiatan yang berlangsung di Savero Hotel, Margonda, Kota Depok, pada Rabu (29/7/2026) tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi pers, praktisi hukum, hingga insan media.

Acara dibuka oleh Hari, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, diskusi seperti ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat maupun insan pers.

Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP Baru. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat menjadi korban akibat minimnya literasi hukum.

“Edukasi hukum menjadi kebutuhan yang sangat penting. Masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya agar tidak mudah disesatkan ataupun dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap hukum,” tegas Benny.

Ia menjelaskan, perubahan dalam KUHP maupun KUHAP tidak hanya menyasar aspek pidana materiil, tetapi juga hukum acara yang mengatur mekanisme penegakan hukum. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penting, bukan hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Benny juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Menurutnya, karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses melalui hukum pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur secara khusus. Prinsip inilah yang harus dipahami bersama agar perlindungan terhadap kebebasan pers tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam forum tersebut turut hadir sebagai narasumber Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana), Nurjaman Mochtar (Pakar Pers PWI Pusat), serta Binsar Siagian (Sekretaris Jenderal PWOIN Pusat). Diskusi dipandu oleh Mulyadi Pranowo, S.T., M.M.

Benny menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekayaan.

“Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit runtuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWOIN Pusat, Harun, S.T., S.H., mengingatkan bahwa wartawan wajib menjaga integritas profesi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi pers bukan bertujuan menjadikan wartawan kebal hukum, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

“Wartawan bukan kebal hukum. Namun dalam menjalankan tugas jurnalistik, terdapat mekanisme hukum khusus yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai KUHP, KUHAP, dan sengketa pers sangat relevan karena memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga penting bagi aparat penegak hukum agar memahami tahapan penyelesaian perkara yang melibatkan produk jurnalistik.

“Melalui forum ini, insan pers maupun aparat penegak hukum dapat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh melalui Dewan Pers sebelum beralih ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Tampilan Depan Edisi 178

PWOIN berharap kegiatan ini dapat memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Kota Depok, Kesbangpol, Polres Metro Depok, para advokat, Ketua SWI Kota Depok, KJD, serta puluhan wartawan. Kegiatan juga dimeriahkan dengan penampilan tari Mojang Priangan dari SMP Negeri 1 Depok, serta penyerahan bantuan berupa buku dan tas sekolah dari Yayasan DSG kepada anak-anak yatim piatu. (Faldy)

Loading

Redaksi

ADMIN