PERILAKU AROGAN KAPOLRESTA DENPASAR DAN PENYIDIK SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA BALI DIDUGA MENIMBULKAN KORBAN
Kapolresta Denpasar dan Kasat Lantas Diduga Kuat Terlibat Praktik Pungutan Liar Pengurusan SIM
Denpasar, NEWS METRO ONLINE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Denpasar terus menjadi sorotan publik. Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, muncul pula polemik lain yang menyeret nama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., terkait dugaan tindakan arogan terhadap seorang jurnalis.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses pelaporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Hotel Bali Sun Tropical, Legian, pada 11 Juli 2026. Menurut keterangan pelapor, Kapolresta diduga mengambil paksa telepon genggam milik jurnalis berinisial FF ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja pers dan diduga memicu rangkaian peristiwa yang berdampak terhadap sedikitnya tiga orang.
Saat itu, FVK dilaporkan di Polsek Kuta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh seorang artis figuran bernama Aji Yusman.
Salah satu korban yang terdampak adalah BNM (18), yang merupakan kekasih FVK. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang diterbitkan RSMM Marzoeki Mahdi Kota Bogor, BNM mengalami gangguan psikis berupa kecemasan, menarik diri dari lingkungan sosial, serta enggan berinteraksi dengan orang lain.
Kondisi tersebut diduga muncul setelah korban secara langsung menyaksikan, mendengar bentakan, serta mengalami kontak fisik ketika terjadi keributan yang melibatkan FVK, Kapolresta Denpasar, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, beserta sejumlah anggotanya di Polsek Kuta dan Polda Bali pada 12 Juli 2026.
Hingga kini, BNM masih menjalani terapi psikologis di RSMM Marzoeki Mahdi Kota Bogor guna memulihkan kondisi kejiwaannya.
Kapolresta Dipertanyakan Terkait Kehadiran Dini Hari

Menurut keterangan FF kepada awak media, keributan di Polsek Kuta bermula ketika Kapolresta Denpasar bersama Kasat Reskrim datang sekitar pukul 02.00 WITA.
FF menyatakan bahwa Kapolresta diduga membentak dirinya, melarang merekam, kemudian mengambil secara paksa telepon genggam pribadinya. Peristiwa tersebut, menurut FF, memicu ketegangan yang berujung pada adu argumen di lingkungan Polsek Kuta.
FF juga mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 9 Juli 2026, medianya telah menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan SIM di Satpas Polresta Denpasar yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa urgensi Kapolresta Denpasar bersama Kasat Reskrim datang ke Polsek Kuta pada pukul 02.00 dini hari? Apakah kehadiran tersebut memang memiliki dasar tugas yang jelas, atau justru berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum?” ujar FF.
Atas peristiwa tersebut, laporan dugaan pelanggaran etik telah diproses oleh Kabag Yanduan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kabag Binpam Biro Paminal Divpropam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Surat SP3D.
(Faldy)
![]()


