Biaya SIM C dan A Di Satpas Badung Bali Di Bandrol 420.000 Dan 450.000, Kasubdit Regident Polda Bali Seola Tidak Perduli.
1297 Views
BADUNG BALI, NEWSMETRO.CO – Meski aksi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Kabupaten Badung, Provinsi Bali sempat di viralkan Media ini beberapa waktu lalu, nampaknya tidak membuat oknum polisi di Satpas ini untuk menghentikan praktek illegal tersebut.
Anenya, , baik Kapolres Kabupaten Badung maupun Kasubdit Regident Polda Bali hanya bersikap apatis bahkan terkesan meleggalkannya.
Salah satu pemohon SIM yang ditemui NEWSMETRO.CO Jumat lalu (12/09/2025) dilapangan memaparkan, biaya pembuatan SIM C (Baru) di Satpas ini dipatok oleh oknum polisi sebesar Rp. 420.000.
“Benar pak, sewaktu tiba di lantai dasar gedung Satpas, saya langsung di sambut oleh oknum polisi berbadan gemuk, setelahnya ia menawarkan jasa untuk pembuatan SIM. Beberapa saat setelah bernegosiasi, oknum polisi itu meminta biaya pengurusan SIM C sebesar
Rp. 420.000. Karena prosesnya gak pake ujian teori dan praktek mengemudi, akhirnya saya menyanggupi biaya yang diminta oknum polisi tersebut.” Jelas Pria yang enggan menyebutkan jati dirinya ini kepada NEWSMETRO.CO.
Seperti halnya penuturan pria diatas, hal senada disampaikan juga oleh seorang wanita warga Banyuwangi berinisial S. Kepada NEWSMETRO.CO wanita yang berprosesi sebagai pedagang sayur ini mengakui kalau diapun diminta oleh oknum polisi yang sama sebesar Rp. 420.000 untuk SIM C.
“Iya pak, saya juga diminta Rp. 420.000 oleh oknum polisi yang sama. Karena ditawarin gak ikut teori dan praktek jadi saya mau bayar.” Ujar wanita ini kepada NEWSMETRO.CO.
Masih ditempat yang sama, salah satu pemohon SIM A yang berhasil di wawancarai NEWSMETRO.CO mengakui kalau biaya pembuatan SIM A di Satpas Polres Kabupaten Badung dibandrol oleh oknum polisi sebesar Rp. 450.000. Harga tersebut katanya, sudah ternasuk biaya
pemeriksaan kesehatan dan juga biaya psikologi. Papar pria yang terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Denpasar Bali ini.
Dapat kami sampaikan disini untuk diketahui masyarakat bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM C (Baru) hanya Rp. 100.000, sedangkan untuk SIM A (Baru) Rp. 120.000 diluar biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya psikologi. Jelas Johnny Kuron Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lembaga Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45).


