Kapolres Pati Minta Jajaranya Awasi Ketat Peredaran Pil PCC
21 Views
PATI, NEWS METRO – Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K meminta kepada jajaranya untuk mengawasi peredaran pil PCC di wilayah Kabupaten Pati.
Kegunaan pil PCC sebenarnya untuk menghilangkan rasa sakit dan bisa digunakan untuk obat jantung. Namun tidak di perkenankan untuk dijual bebas tanpa izin dokter. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa obat ini merupakan obat keras.
Peredaran obat-obat terlarang, termasuk obat keras yang menimbulkan korban sudah kami antisipasi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena menyalahgunakan obat-obat tersebut,”ujar AKBP Maulana Senin (25/9/2017) dalam rilis resminya kepada media.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat Pati untuk aktiv memberikan informasi bila ditemukan peredaran pil PCC. Masukan dari masyarakat diakui akan mempercepat upaya deteksi dan pencarian lebih dalam agar pil PCC tidak disalahgunakan.
“Dia menegaskan, pil PCC masuk dalam golongan obat keras. Penggunaanya harus melalui izin dan resep dokter, sehingga tidak bisa di jual secara bebas dipasaran, termasuk di apotik. Pil PCC biasanya berbentuk bulat dan berwarna putih, perpaduan antara paracetamol, caffeini, carisoprodol. Kasus di kota Kendari menunjukan, pil PCC mengakibatkan efek kejang, mengamuk, hingga bertingkah seperti zombi,”terangnya.
Kita sudah perketat pengawasan, termasuk meminta jajaran untuk melakukan penyisiran. Warga Pati juga kami harapkan bisa proaktif memberikan informasi bila ada temuan pil PCC yang beredar bebas tanpa izin,”himbau Kapolres Maulana. (tim news metro/pati).

