HOT NEWS

DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOS SMAN 1 MANDE CIANJUR

27 Views

CIANJUR, NEWS METRO ONLINE – Ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendikbud No.8 Tahun 2017.

Dalam isi peraturan tersebut di jelaskan bagaimana petunjuk pelaksanaan  (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) realisasi dana BOS. Namun yang terjadi dilapangan, hampir setiap sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA tidak mengindahkan akan aturan permerintah itu. Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 (satu) Mande Cianjur, hasil temuan anggota LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA Cianjur ) dimana realisasi dana BOS SMAN 1 Mande terdapat kejanggalan dan terindikasi terdapat  penyimpangan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah. Misalnya dana BOS tahun 2016-2017, pihak sekolah sengaja melakukan markup anggaran dalam penggunaan dana BOS dengan modus membuat nota atau kwitansi toko siluman alias tidak jelas dimana alamat keberadaan toko pembelanjaan kebutuhan sekolah tersebut. Seharusnya pihak sekolah harus menurut pada aturan pemerintah akan penggunaan dana BOS agar tidak terjadinya penyelewengan. Di dalam Permendikbud RI No.8 Tahun 2017 dikatakan bahwa penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan  itu harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Selain itu kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan pula pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jelas Guruh, Wasekjen LSM PENJARA Cianjur. Dalam penggunaan dana BOS diatur pula untuk adanya transparansi, sesuai kaidah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, pihak sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap dengan membuat laporan setiap triwulan dari realisasi penggunaan BOS. Adapun publikasi laporan transparansi tersebut, itu dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebab dalam permendikbud juga sudah dianjurkan untuk membentuk tim P3M yaitu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Ujar Hendri. Sementara itu, saat news metro konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Mande terkait permasalahan BOS. Melalui pesawat handphonenya  Kepsek berbicara tidak jelas dengan alasan sinyal jelek dan pembicaraan dengan wartawan news metro pun terputus. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah maupun perwakilan pihak sekolah SMAN 1 Mande Cianjur susah ditemui untuk dimintai keterangan. (pul)

BACA JUGA  Tersingkap Fakta Miris Dibalik Kesepakatan Masyarakat Adat Dengan PT Gag Nikel.

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *