Diduga Tanpa Prosedur, Pengurusan IMB Milik Wakil Ketua KPK Di – Istimewakan
6 Views

Depok, News Metro Online
Masih terngiang ditelinga kita, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tidak dilayani Pemerintah Kota (Pekot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa IMB baru bisa diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meski Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan. Salah satunya adalah IMB Nomor 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Bambang Widjoyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK – RI) Periode 2011 – 2016.
Permohonan IMB yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, atas namanya sendiri dengan Nomor Pendaftaran, 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jalan Merdeka No.7 RT . 08/RW.08 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT Kota Depok.
Dari hasil pemantauan dilokasi bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai perubahan fungsi bangunan, dari bangunan tempat tinggal yang berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah lantai melebihi diatas dua lantai, namun kenyataannya dibangun dengan 4 lantai.
Apakah proses permohonan perubahan fungsi Bangunan,dari Bangunan fungsi hunian atau tempat tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto???. Kami menduga bahwa permohonan perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh pemohon.
Karena sesuai peraturan, bahwa perubahan fungsi Bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, pasal 6 Ayat (4).
Terkait jumlah lantai yang dibangun, masyarakat mendapatkan penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 lantai adalah peraturan Walikota (Perwa) No. 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa jumlah lantai yang di izinkan adakah 3 lantai dengan mengacu pada rumus perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada pasal 8 ayat ( 2) yakni: KLB = Luas Lantai Total Bangunan: Luas Lahan.
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 lantai banguan Ruko ini, masing – masing adalah:
Bangunan Lantai 1. 96,50 m2, Bangunan Lantai 2 . 96,50 m2. Bangunan Lantai 3. 96,50 m2. Bangunan Lantai 4. 29,33 m2. Jumlah Luas Lantai Bangunan 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka jumlah Lantai yang diperkenankan adalah: 318,83 m2: 102,00 m2 = 3,125 m2 (3) Lantai.
Jika Peraturan Walikota (Perwa) No. 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan kepadatan dan ketinggian Bangunan, yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun “Konsideran” dalam Surat Izin tentang IMB dengan No. 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik Bambang Widjoyanto.
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses permohonan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo” perijinan yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT Kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T ) Kota Depok atas perintah Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail. Sehingga Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan dilapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya.
Sangat disayangkan sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK – RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??.
Tapi mengapa pihak – pihak Dinas Teknis terkait perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan mengatakan periinan bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan “sebutan” itu milik Shandy Samsurizal, (red), orangnya Nurmahmudi ….!!.
Atau IMB tersebut adalah “kado” “khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjoyanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK – RI pada tanggal 16 Desember 2011… ???? (Berita hasil Release dari Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok)