HOT NEWSHUKUM DAN KRIMINAL

Jika  Dugaan Korupsi 30 M  Pemkot Pagar Alam Berjalan Ditempat, Laki P.45 Janji Demo Mabes Polri  

13 Views
Wasekjen DPP Laki P.45 Johnny Kuron saat ber orasi di depan gedung KPK beberapa waktu lalu.

PAGAR ALAM, NEWSMETRO.CO Sejumlah Pengurus dan anggota Aliansi Wartawan LSM dan Ormas Pagar Alam Bersatu (AWLOPB)  Senin Pagi (28/10/2019) menyambangi Polres Kota Pagar Alam.

Kedatangan tim AWLOPB ini untuk menanyakan tindak lanjut proses penyidikan serta  penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi senilai kurang lebih 30 Miliar di Pemerintahan Kota Pagar Alam tahun anggaran 2018 oleh Polres Pagar Alam.

Tim yang beranggotakan  LSM  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P.45) dan Paguyuban Keluarga Basema (PKB),  serta  puluhan wartawan dari berbagai media ini, diterima  langsung  oleh Waka Polres Kota Pagar Alam Kompol Tri Wahyudi, SH sekira jam 14. 45 WIB.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 45 menit   tersebut, Tri  berterus terang mengakui bawasanya proses penangguhan penahanan dua ASN yakni DF (Kabag Umum) dan ER (Benda Hara) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polresta Pagar Alam 2018 lalu, dijamin penangguhannya oleh Walikota Pagar Alam, Alfian Maskoni.

Menurut Wasekjen DPP Laki P. 45 Johnny Kuron,  dikatakannya  ada yang aneh dalam pertemuan tersebut  dimana  Tri enggan menjawab pertanyaan tim AWLOPB  soal perkembangan hasil penyidikan kedua ASN itu, malah ia menimpalinya dengan kata – kata seolah – olah wartawan dan LSM tidak   berhak menanyakan kasus itu.

“Mestinya yang berhak menanyakan perkembangan hasil penyidikan kasus ini adalah pelapor atau korbannya, bukan kalian.  Kalau kalian mau menanyakan, silahkan mengajukan pertanyaan secara tertulis, nanti kami akan jawab lewat tertulis juga,”  imbuh Waka Polres ini.

Anehnya lagi, padahal dalam KUHAP 31 ayat 1 ada 3 poin yang disyaratkan dalam penangguhan penahanan yaitu, 1. wajib lapor, 2. tidak keluar rumah,3 tidak keluar dari Kota Pagar Alam, namun hal itu tidak di-indahkan oleh penyidik polresta Pagar Alam.

BACA JUGA  Ngaku Wartawan, Dua Orang Pelaku Pemerasan SPBU 4452311 Pemalang, di Tangkap Polisi

Buktinya dari hasil investigasi Tim AWLOPB  selama berbulan – bulan dilapangan, terungkap hingga sekarang kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bebas berkeliaran, bahkan sejak penanguhan penahanan tidak nampak lagi batang hidungnya diruang kerja Pemkot Pagar Alam alias  tidak pernah masuk kantor.

Informasi yang berkambang, saat ini DF berada di Lubuk Linggau, sedangkan ER sendiri masih berada di Kota Pagar Alam, namun  sebelum mata hari terbit ER telah meninggalkan kediamannya dan akan kembali lagi ke rumahnya setelah mata hari terbenam.

Anehnya, padahal  jelas – jelas dalam KUHAP 31 ayat 1 disebutkan seseorang yang ditanguhkan penahanannya tidak boleh keluar dari wilayah hukum yang menangani perkaranya, nampaknya hal tersebut tidak digubris oleh penyidik Polresta Pagar Alam.

Terkait dengan itu, muncul pertanyaan besar dari Aliansi Wartawan LSM Ormas Pagar Alam Bersatu (AWLOPB). Ada apa dibalik itu sampai – sampai penyidik Polres Pagar Alam membiarkan  DF keluar meninggalkan Kota Pagar Alam.

Pada kesempatan ini, Wasekjen DPP Laki. P. 45, Johnny Kuron yang juga Pembina Aliansi Wartawan LSM Ormas Pagar Alam Bersatu meminta adanya keterbukaan  dari Polresta Pagar Alam dalam mengungkap kasus Dugaan Korupsi senilai 30 Miliar  yang diduga melibatkan Pejabat Tinggi Pemkot Pagar Alam.

“Saya sangat berharap Penyidik Polresta Pagar Alam dapat menjelaskan kepada masyarakat  sudah sejauh mana hasil penyelidikan kasus ini. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan image buruk dari masyarakat,” pintanya.

Ditambahkan Johnny bahwa kasus ini akan terus dikawal  oleh Laki P. 45.  Jika dalam pantauan kami  kasus ini tetap berjalan ditempat, maka dengan data dugaan korupsi yang kami miliki,  kami  akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar – besaran di Markas Besar (Mabes) Polri Jalan Turinojoyo Jakarta.

BACA JUGA  Proyek Miliaran Di Bolmong Diduga “Dimonopoli” Kontaktor

“Jadi kalau tidak mau dipecat, saya minta agar tidak ada polisi Polres Pagar Alam yang mau diajak kong kalikong dengan kasus ini.” Tegas Wasekjen DPP Laki P. 45 ini. Semoga.  (Tim NEWSMETRO.CO PAGAR ALAM)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *