626 Botol Miras Senilai Rp 30 Juta Diamankan Satpol PP Kudus
9 Views

KUDUS NEWS METRO.CO – Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap warung yang menjual beli minuman keras di Desa Kalirejo Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus,. Pada penindakan tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan sebanyak 626 botol miras dari berbagai merek di sebuah warung .Senin (23/9/2019) kemarin.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan,” pihaknya telah mengamankan 626 botol miras dengan berbagai jenis miras. “Itu jika rata-rata harganya satu botol Rp 50 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp 30 juta,” ungkapnya. Menurutnya ada berbagai jenis miras yang telah diamankan Satpol PP Kudus, mulai dari anggur hingga putihan.
Adapun untuk rinciannya adalah sebagai berikut 114 botol jenis anggur merah, 140 botol jenis bir anker, 96 botol jenis congyang. “Selain itu juga ada 24 botol anggur kolesom, 8 botol anggur kimhoa, 3 botol anggur intisari, 36 botol beras kencur, dan 175 botol putihan,” katanya.
Djati melanjutkan bahwa pemilik warung selanjutnya akan diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus. “Nantinya akan disidangkan di PN,” ujar Djati.
Penindakan terhadap miras di Kudus terus dilakukan oleh Satpol PP Kudus. Hal ini karena, Kudus memiliki perda nol alkohol, meski begitu kenyataannya di lapangan masih didapati peredaran miras.
Hal tersebut pun kemudian menjadi perhatian dari Satpol PP Kabupaten Kudus. Satpol PP mengimbau agar masyarakat di Kudus tidak menyimpan, memproduksi, hingga menjual belikan miras. “Kita selalu melakukan operasi. Saat operasi itu juga harapanya adalah operasi yang terakhir. Tapi nyatanya masih ada,” terangnya.
“Oleh karena itu, juga Satpol PP Kudus juga tengah akan mengusulkan revisi perda tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Perda tersebut nantinya mencantumkan sanksi yang lebih berat. Dengan begitu, peredaran miras dapat ditekan secara maksimal. “Termasuk sanksi kita lakukan. Nanti sanksinya didenda Rp 50 juta dengan hukuman tiga bulan,” tandasnya. (tim NM/Kudus).