HOT NEWSMETRO JAWA BARAT

Diduga Jual Tanah Desa,Laki P. 45 Akan Polisikan RF, Mantan Kades Lumpang

20 Views

BOGOR, NEWSMETRO.CO – Meski telah diatur  dalam Pasal 15 Permendagri No. 4 tahun 2007 dimana tanah Desa tidak  diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain,  kecuali untuk kepantingan umum.

Namun hal tersebut ternyata tidak digubris  oleh mantan Kades Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berinisial  RF Alias Taning.

Buktinya saat masih menjabat Kades beberapa waktu lalu,  diduga  mantan Kades tersebut menjual tanah milik Desa Lumpang kurang lebih 4 hektar  kepada salah satu perusahaan.

Hebatnya lagi, untuk memuluskan transaksi dengan perusahaan tersebut, disinyalir   mantan Kades ini membuat gambar seat plant  fiktif dimana didalam 4 hektar ada 25 bidang tanah yang mengatas namakan warga berikut luas masing – masing.

Padahal dari hasil pertemuan Dewan Pimpinan Pusat  LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 (LAKI P. 45) yang diwakili Johnny Kuron sebagai Wakil Seketaris Jenderal LAKI P. 45 serta didamping tim Surat Kabar NEWS METRO.CO Selasa (10/09/2019), beberapa warga mengaku tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.

“Awalnya saya enggak percaya nama saya dan 24 warga lainnya dimasukan sebagai pemilik tanah di desa Lumpang oleh RF.  Tapi setelah melihat gambar seat plant, baru saya percaya. Kami takut nama kami dimasukkan ke dokumen fiktif itu lantas dikemudian hari timbul masalah. Soalnya saya dan 24 warga lainnya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.” Imbuh mantan Ketua RT. 04/RW. 04 Desa tersebut  yang bernama Sabar.

Anehnya, lanjut Sabar, setelah ditanya soal nama – nama yang dimasukan didalam seat plant, mantan Kades  ini berkilah bahwa gambar tersebut digunakan untuk kepentingan tukar guling tanah tersebut.

Lucuhnya, setelah ditanya warga, mantan Kades ini tidak dapat mebuktikan dimana tanah hasil tukar guling yang dimaksudnya.

Sedangkan  data yang diperoleh tim LAKI P. 45 dari warga setempat, kata Johnny, terlihat ada 25 nama warga  berikut luas tanah yang terdaftar didalam gambar seat plant yang diduga fiktif tersebut.

BACA JUGA  Dana APBN Tahun 2011 Untuk Instruksi Jalan dan Jembatan Dinilai Hanya Perkaya PPK

Berikut nama – nama 25 warga Desa lumpang serta luas tanah yang ada di dalam gambar seat plant. 1. Sumantu, luas tanah 3.995 m2. 2. Cecep, luas tanah 4.040 m2. 3. H. Mahmud, luas tanah 4.022 m2. 4. Suhendar, luas tanah 4.119 m2. 5. Sabar, luas tanah 4.148 m2. 6. Sudarma, luas tanah 4.079 m2. 7. Suludin Harahap, luas tanah 4.026 m2. 8. Suhendar – Enah, luas tanah 4.026 m2. 9. Saman, luas tanah 3.904 m2. 10. Pardi, luas tanah 4.118 m2. 11. Maryadi, luas tanah 4.145 m2. 12. Suhenda, luas tanah 4.072 m2. 13. Nuryadi, luas tanah 4.117 m2. 14. Masdi, luas tanah 4.099 m2. 15. Yadi, luas tanah 3.941 m2. 16. Jaidi, luas tanah 3.966 m2. 17. Mad Yusuf, luas tanah 4.318 m2. 18 Komarudin, luas tanah 3.376 m2. 19. Hartono, luas tanah 4.209 m2. 20. Ubed, luas tanah 3.806 m2. 21. Sukmana, luas tanah 4.503 m2. 22. Karnain, luas tanah 4.624 m2. 23. Juli, luas tanah 4.920 m2. Nomor 24 dan 25 yakni   Suwardi dan Eman luas tanahnya tidak tercantum.

Terkait dengan adanya dugaan penjualan tanah Desa Lumpang secara ilegal, dan atas laporan warga masyarakat setempat, dalam  waktu dekat LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 (LAKI P. 45) akan melaporkan masalah tersebut  kepada yang berwajib.

Hal tersebut  dikatakan Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan PimpinanPusat (DPP) LAKI P. 45 kepada NEWS METRO.CO Selasa (10/09/2019) diruang kerjanya Gedung Cawang Kencana Lanta V Jakarta Timur.

Ditambahkan wasekjen LAKI P. 45 ini,  agar diketahui warga masyarakat Desa Lumpang bahwa larangan memperjual belikan  tanah bengkok atau lazimnya disebut tanah Desa, telah diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 tahun 2007 yang berbunyi  sebagai berikut.

BACA JUGA  Murid & Guru MI Kajar-Kajar Minta Pembuatan Jalan

(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2) Pelepasan hak  kepemilikan tanah Desa dimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3) Penggentian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa tersebut.

(4) Pelepasan hak kepemilikan timah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Jadi kata Johnny, merujuk pada Permendagri diatas, kalau  benar mantan Kades Lumpang tersebut menjual tanah Desa tanpa mengikuti aturan Permendagri, maka mantan Kades tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum tanpa melibatkan ke 25 warga yang nama – namanya dicatut oleh RF Alias Taning.

Sementara dari hasil investigasi NEWS METRO.CO Selasa siang (10/09/2019) terlihat  tanah seluas kurang lebih 4 hektar milik Desa tersebut sudah dilakukan pemagaran, serta cat and fill atau pemerataan oleh pihak  perusahaan.

Informasi yang diperoleh NEWS METRO.CO, tanah bengkok milik Desa Lumpang yang letaknya persis di Kampung Cijapar RT.01/RW.04 Kabupaten Bogor tersebut akan dibangun perumahan oleh developer.

Yang sangat  disayangkan, ketika  hal ini akan di konfirmasi NEWS METRO.CO Selasa (10/09/2019), RF Alias Taning atau mantan Kepala Desa Lumpang tersebut tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, RF alias Taning, mantan Kades Lumpang tersebut belum dapat ditemui.  (D 70 NI/Henki. P)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *