HOT NEWSMETRO KUDUS

Modus Baru, Sembilan Pelaku Judi Online di Kudus Diamankan Polisi

22 Views
Foto/ jenis dadu online

KUDUS NEWS METRO.CO – Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil ungkap kasus perjudian dadu yang mulai marak di masyarakat. Judi yang menggunakan aplikasi pada Smartphon ini terbilang cukup baru. Pasalnya bandar cukup menekan android pada aplikasi, dan dadupun otomatis terkocok.

Sembilan orang berhasil diamankan karena kedapatan bermain judi dengan perantra tersebut. Mereka diamankan saat bermain di sebuah mes perusahaan swasta di Kudus. Tepatnya di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Kamis (8/8/2019).

Wakapolres Kudus Kompol Billy Hildario mengatakan, sang bandar Zulio Adi Saputro warga Desa Pasuruhan Kidul Jati Kudus terinspirasi ketika melihat aplikasi tersebut mampang di playstore. Lantas, Zulio men-download game dengan tampilan dua dadu yang dikocok dengan cara disentuh.

“Zulio lantas mengajak teman satu mesnya untuk bermain dengan taruhan sejumah uang,” ucapnya saat Press Release Polres Kudus, Kamis (8/8/2019) siang.

Sebagai pendukung, Zulio menyediakan kertas kalender bertuliskan angka-angka sebagai ajang taruhan. Petaruh yang ingin urun main akan menaruh sejumlah uang ke nomor yang dianggapnya akan keluar dari kocokan dadu.“Lalu dikocoklah dadu dengan cara disentuh,” lanjutnya.

Pada pihak kepolisian, Zulio mengaku   melakukan kegiatan haram tersebut baru dua kali. Uang hasil taruhan sebesar Rp 1,3 juta pun berhasil disita dari tempat kejadian bersama HP dan kertas taruhan untuk dijadikan barang bukti,” sambungnya.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara. “Mereka akan disangkakan pasal tersebut,” tandasnya. (tim NM/Kudus)

 

 

 

 

BACA JUGA  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Minta  Hentikan Proses Pembuatan SIM Kilat di Satpas Pasar Segar Depok.

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *