Diduga PT. Lignum Pacifik Belum Kantongi Izin
6 Views

NEWS METRO BERAU KALTIM – Legalitas Industri Plywood dan Izin Somel PT Lignum Pacific yang beroperasi di Desa Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kaltim Perlu dipertanyakan. Pasalnya asal bahan baku yang didatangkan untuk kebutuhan produksi perusahaan tersebut tidak jelas asal –usulnya. Kuat dugaan perusahaan pengolahan kayu Log ini illegal.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, dikatakan, meski kegiatan produksi PT. Lignum tersebut sudah berlangsung lama, namun legalitasnya belum jelas.
Senada dengan sumber tadi, hal tersebut disampaikan juga oleh beberapa warga masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Ironisnya, meski produktifitas perusahaan itu sudah berlangsung lama, anehnya, hingga sekarang tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari dinas terkait untuk menindaknya.
Koordinator Polhut KPHP Berau Barat, Seno kepada News Metro mengaku tidak mengetahui HPH perusahaan yang bersangkutan terkait aktivitas produksi kayu log dan industri plywood yang diajukan untuk mendukung bahan baku.
Menurut dia, HPH Ex PT Puji Sempurna sudah dikembalikan kepada Negara, jika mengacu kepada UU 23 tahun 2015 tentang Perizinan, Kehutanan tingkat I memiliki kewenangan penuh tentang izin, namun sangat disayangkan tambahnya, Kehutanan tingkat II tidak memiliki kewenangan tentang itu, sehingga pihaknya hanya menerima laporan dari masyarakat untuk kemudian menindaklanjutinya.
“Terkait dengan itu, saya selaku Koordinator Polhut KPHP Berau Barat akan melakukan kontrol ke pihak perusahaan yang bersangkutan guna menindak lanjuti informasi ini. Jika terbukti perusahaan tersebut perizinannya tidak jelas, maka kami akan mengambil tindakan tegas, paling tidak akan meminta pihak yang berwenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut,” tuturnya.
Namun yang sangat disesalkan, ketika hal tersebut akan dikonfirmasi News Metro, pihak perusahaan enggan ditemui. Hingga berita ini diturunkan, manager perusahaan tersebut belum dapat dikonfirmasi.
(Tim)