HOT NEWS

Kapolresta Denpasar dilaporkan ke Mabes Polri

Jakarta, News Metro. Kasus dugaan pungutan liar (pungli), perampasan telepon genggam milik jurnalis, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kapolresta Denpasar, KOMBESPOL Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/07/2026) itu kini memasuki babak baru setelah pihak yang mengaku dirugikan membawa laporannya ke Mabes Polri.

Sorotan publik semakin menguat setelah Kapolresta Denpasar dalam keterangannya menyebut tuduhan tersebut sebagai hoaks atau tidak benar. Namun, pernyataan itu memunculkan tanda tanya karena video yang telah beredar luas di berbagai media sosial dan media massa dinilai memperlihatkan momen ketika telepon genggam jurnalis diserahkan kepada seorang anggota kepolisian setelah proses peliputan berlangsung.

Di sisi lain, FV mengaku mengalami proses hukum yang dinilainya janggal. Menurut keterangannya, sehari setelah kejadian, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta, berkas perkaranya langsung dialihkan ke Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. FV juga mengaku diminta menandatangani surat penetapan tersangka. Namun, ia menolak karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Merasa telah dikriminalisasi, FV kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada 21 Juli 2026. Dalam laporannya, FV memaparkan kronologi peristiwa yang dialaminya kepada petugas yang menerima pengaduan.

Menurut FV, seorang anggota Bareskrim yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut setelah mendengar penjelasan tersebut.

“Saya saja menetapkan seseorang sebagai tersangka penganiayaan paling tidak membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Kami juga tidak boleh sembarangan menyatakan seseorang sebagai tersangka,” ujar anggota tersebut sebagaimana dituturkan FV.

Tidak hanya itu, FV juga mengklaim bahwa petugas Bareskrim sempat melakukan pengecekan terhadap laporan yang disebut dibuat oleh AJI Yusman. Hasil pemeriksaan itu, menurut FV, menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak ditemukan dalam sistem.

BACA JUGA  Diduga Melanggar UU ITE, Polisi Tangkap 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan Ciptaker

“Semua laporan dari Sabang sampai Merauke masuk ke sistem kami. Namun setelah saya periksa, laporan tersebut tidak ada,” ujar anggota Bareskrim tersebut sebagaimana dikutip FV.

Atas dasar itu, laporan mengenai dugaan perilaku Kapolresta Denpasar selanjutnya diteruskan ke Divisi Paminal Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya hanya berharap mendapatkan keadilan,” kata FV kepada wartawan.

Selain melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, FV juga menyatakan akan melaporkan pernyataan Kasat Lantas Polresta Denpasar, KOMPOL Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., yang menurutnya telah menyampaikan kepada sejumlah media lokal di Bali bahwa FV meminta uang sebesar Rp20 juta serta berupaya melobi agar berita mengenai dugaan pungli di Satpas Denpasar diturunkan (takedown). FV membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilainya mencemarkan nama baiknya.

(TIM)

Loading

Redaksi

ADMIN