HOT NEWSMETRO JEPARA

Usir Wartawan Saat Urus KTP, Plt. Bupati Diminta Tindak   Oknum ASN Kecamatan Jepara Berinisial AS

36 Views
Kantor kecamatan Jepara,Jawa Tengah

JEPARA,NEWSMETRO.CO – Sikap arogan oknum ASN Kecamatan Jepara berinisial AS yang membentak serta tidak mau melayani pembuatan KTP anak kandung Kepala Perwakilan NEWSMETRO Jawa Tengah  Kamis (15/12/22), sangat disesalkan oleh pimpinan media ini.

“Saya sangat menyesalkan sikap arogan oknum ASN tersebut,  padahal  selama ini NEWSMETRO.CO telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menyebar luaskan informasi kepada masyarakat Jepara pada umumnya dan kepada pemerintah Jepara pada khusnya.”

Terkait   dengan peristiwa itu, dan untuk menjaga  kemitraan NEWSMETRO.CO dan Pemkab Jepara tetap berjalan baik, pada kesempayan ini  saya minta  agar Bupati Jepara Edi Supriyanta menindak lanjuti masalah pengusiran kepala perwakilan saya oleh AS.

Pasalnya, jika masalah ini tetap dibiarkan, dan tidak ditindak lajuti secara serius oleh Plt. Bupati, maka tidak menutup kemungkinan  akan merusak citra  Pemkab Jepara dimata masyarakat. Selain itu,   dikuatirkan akan bermunculan oknum – oknum arogan diseluruh  jajaran Pemkab Jepara mengikuti jejak AS yang pada akhirmya akan merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan   pelayanan.

Demikian dikatakan Johnny Kuron, Pimpinan Redaksi Surat Kabar maupun Onine NEWSMETRO.CO yang dihubungi lewat telepon selulernya Selasa (27/12/22) di Jakarta.

Lebih lanjut pimpinan media ini mengatakan, perilaku oknum ASN Kecamatan Jepara berinisial AS yang menolak dengan kasar dan tidak mau melayani  Nurhadi  (kepala perwakilan NEWSMETRO Jawa Tengah)  saat akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) anaknya, temasuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setiap ASN, kata Pimpinan media ini, harus menjunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam kantor atau diluar kantor.

Didalam Pasal 10 ayat 1 huruf E Peraturan pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 ditegaskan,  apabila tindakan oknum PNS tersebut ternyata memberikan dampak negatif pada instansinya, maka dapat dikenakan hukuman disiplin sedang. Ujar pimpinan media ini.

BACA JUGA  Ratusan Warga Kalikalong Tayu Berunjuk Rasa Tolak Program Pamsimas

Ditambahkannya lagi bahwa setiap  profesi pekerjaan terikat oleh sejumlah aturan,tidak terkecuali profesi ASN. Karenanya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, berprilaku, ucapan dan tindakan menjadi wajib dijaga oleh setiap ASN,tutupnya.

Yang sangat di sayangkan, ketika hal ini akan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya 0811288xxxx  Plt. Bupati Jepara Edi Supriyanta tidak meresponnya. Begitupun dengan  Camat Jepara. (TIM)

 

 

Redaksi

ADMIN