HOT NEWSMETRO PATI

Penjual Judi Togel di Margomulyo Diciduk Unit Reskrim Polsek Juwana

4 Views

PATI NEWSMETRO.CO – Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap judi online jenis togel Hongkong, denganmenangkap satu pelaku yang berinisial WJ (38) di Desa Margomulyo Kecamatan Juwana. Kamis, (16/5/2019), sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono mengungkapkan, “ Saat penangkapan   dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana Iptu  Ali Mashuri, SH bersama dua anggotanya yang turun melakukan penyelidikan.

Hal ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat ada aktifitas judi togel di daerah Desa Margomulyo Kecamatan Juwana. Tim Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan  akhirnya menemukan tersangka melayani pembeli kupon lewat sms atau secara langsung judi togel jenis Hongkong tersebut.

Dari tangan tersangka WJ, polisi berhasil menyita barang bukti  uang tunai sebesar Rp. Rp.637.500, HP merk Nokia tipe 103 warna putih, Hp Xiaomi warna hitam, bolpoin, bendel Kertas rekapan tebakan, bendel kupon tebakan, lembar karbon, unit kalkulator dan staples. ‘’Kini tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dan kasusnya terus dikembangkan,’’ imbuh AKP Eko.

Saat dimintai keterangan, AKP Eko menjelaskan,”bahwa Judi togel online ini, dinilai cukup meresahkan masyarakat. Sehingga atas adanya laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan melakukan pengembangan.

“Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (tim NM/Pati)

 

 

BACA JUGA  Kapolres Pati Pimpin Pembukaan Diklat Satpam Gada Pratama

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *