Dit Reskrimum Polda Sulteng Grebek Pabrik Miras Cap Tikus
4 Views

PALU SULTENG, NEWS METRO.CO – Tim lapangan Dit Reskrimum Polda Sulteng, Selasa (17/04/2018) sekitar jam 14.30 Wita berhasil mengungkap pabrik tempat pengolahan minuman keras (Miras) tradisional yang disebut cap Tikus, di Jalan Emi Saelan Lr.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Heri Muryono mengatakan, saat tim melakukan pemeriksaan ditemukan kurang lebih 4 Ton/ 4.000 Liter Cap Tikus di TKP. “Dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik pengolahan Cap Tikus, inisial M, usia sekitar 32 tahun dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Heri menjelaskan, pemilik pabrik tersebut adalah warga Jalan Puebongo, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Adapun barang bukti yang diamankan, 12 Drum Plastik ukuran 250 Liter berisikan Miras jenis Cap Tikus, 36 Dus yang berisikan Miras dalam Botol Aqua, dan 1 karung Plastik berisikan Miras.”Tersangka kata Heri melanggar pasal 13 huruf 2 , Perda Kota Palu No. 10 tahun 2004. Ancaman kurungan 6 bulan dan denda 50 juta,” urai Kabid Humas. marjuki(bayu)