HOT NEWS

Jawa Barat Mulai Berlakukan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Depok, News Metro Online
Untuk membatasi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Barat, sejak tanggal 1 Januari 2012 propinsi Jawa Barat memberlakukan Pajak Progresif (pajak bertingkat) bagi kendaraan bermotor.
Menurut Kasi PKB/BBNKB Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat
Cabang Pelayanan Wilayah Kota Depok I, H.E. Iwa Sudrajat AP, M.si kebijakan ini diberlakukan atas dasar Perda Jawa Barat nomor 13 tentang Pajak Daerah untuk membatasi kian tingginya angka kepemilikan kendaraan bermotor.

“Pajak Progresif dilakukan untuk membatasi kian tingginya angka kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”, jelas pria yang akrab dipanggil Iwa ini.

Pajak Progresif diberlakukan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor milik pribadi kedua dan seterusnya. Artinya, jelas Iwa, pajak progresif berlaku bagi seseorang yang  memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

Secara rinci pria asal Bandung yang dikenal cukup ramah ini menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan kedua dikenakan kenaikan pajak sebesar 2.25 persen, kendaraan ketiga dikenakan sebesar 2,75 persen, untuk kendaraan keempat sebesar 3,25 persen, kelima dan seterusnya sebesar 3,75 persen yang dihitung dari nilai jual objek kendaraan.

Ia pun menghimbau, bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalihkan kepemilikan kendaraannya agar segera melapor ke Samsat setempat agar ketika orang tersebut memiliki kendaraan baru ia tidak dikenakan pajak progresif.

“Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi Samsat terdekat atau dapat membuka  website http:/www.dispenda.jabarprov.go.id,” pungkasnya. (Norman)  

Loading

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *