METRO SEMARANG

Sidak Minyak Goreng, Tim Satgas Pangan Polda Jateng  Temukan Penyimpangan di Level Produsen dan Distributor

77 Views
GB.Sidak  minyak goreng  dipimpin Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto bersama Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri di Kota Semarang, Sabtu (16/4/2022)

SEMARANG-NEWSMETRO.CO   – Tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan sidak di Produsen Penghasil Minyak Goreng Curah Sawit (MGCS) dan lokasi penjualan retail. Sidak yang dipimpin Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto bersama Itjen Kemenperin dan LO Satgas Pangan Bareskrim Polri di Kota Semarang, Sabtu (16/4/2022) menemukan berbagai penyimpangan.

Distributor minyak goreng diinspeksi, yakni CV Sawit Juara di Jl Peres Semarang dan CV Superindo Perkasa. Dua produsen juga dicek, yaitu PT Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best). Berdasar hasil sidak, tim menemukan, masih ada distributor yang menjual MGCS tidak sesuai patokan harga.

Selain itu, ditemukan spekulan atau pembeli MGCS dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual minyak di atas harga eceran tertinggi (HET). “Kita juga meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan MGCS kepada masyarakat yang tercatat di aplikasi SIMiRAH,” tegas Rosyid.

Sementara itu, Irjen Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai kontrak penugasan pemerintah sebesar 12.500 ton akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16 persen. Seharusnya, minimal sampai saat ini 55 persen yang harus tercapai.

Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku. Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor,” tegasnya.

Sementara di level distributor, tim Satgas menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen. “Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer,” jelasnya.

BACA JUGA  Antri VaksinasiGratis di Kantor Gubernur Jateng, Berujung Dibubarkan Satpol PP, Ini Penyebabnya

Masrukhan menjelaskan, jika masyarakat merasa dirugikan bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/. Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET.

Terkait masalah ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran. Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.

Begitu didapati aparat setempat, faktanya ditemukan bahwa yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk menyalurkan ke masyarakat. Dia menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas dan akan dikembangkan ,” tegas Iqbal. (tim NM/Pati).

 

Redaksi

ADMIN