METRO JEPARA

Berkedok Menjadi Dukun, Seorang Petani Jepara Cabuli Pasienya Modus Bisa Kaya

JEPARA-NEWSMETRO.CO – Polres Jepara telah mengungkap tindak kejahatan pencabulan berkedok dukun/paranormal. Kronologis kejadian seorang tersangka berinisial S (56) tindak kejahatan pencabulan atau tindak asusila yang berasal dari Rt. 4 Rw. 3, Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Senin (14/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, tersangka pencabulan ini. Awalnya berpraktek sebagai paranormal. Pelaku sendiri mengaku komunikasi dengan guru berinisial J selama beraksi. “Korban l adalah istri seorang nelayan inisial AN awalnya berobat karena sakit perut dan berhasil sembuh.

Lain waktu korban datang kembali untuk meminta pertolongan lagi agar dilancarkan rejekinya. Korban diberi syarat AM harus mau melakulan beberapa ritual di rumah Korban AN. Salah satu syaratnya adalah berhubungan badan dengan pelaku kemudian mandi kembang. Dengan cara itu akan melimpah rejekinya dan kejadian itu dilakukan berulang-ulang.

“Pelaku menjanjikan korban bisa menjadi kaya raya, namun akhirnya pelaku berkali-kali menyetubuhi korban, dengan mengancam bahwa harta kekayaan korban bisa hilang, “jelas Kapolres.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (tim NM Jepara/ Iskandar).

 

Loading

BACA JUGA  Patung Kartini Bermasker, PWI Jepara Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Redaksi

ADMIN