Pesta Miras Berujung 9 Orang Tewas, Pemerintah dan Aparat Segera Ambil Langkah Tegas
20 Views

JEPARA.NEWSMETRO.CO – Pesta miras di warung Angkringan 2 Jiwo, milik P alias W (38) yang terletak di wilayah RT 5 RW 6 Desa Karang Gondang, Mlonggo, Jepara hingga sampai saat ini telah menewaskan 9 orang karena MIRAS OPLOSAN (racikan etanol, air mineral, suplemen dan minum bersoda). Durasi waktu mereka berpesta kurang lebih 14 jam. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, kepada Newsmetro.co. Sabtu (5/2/2022).
Menurut AKBP Warsono kasus tersebut terungkap dari laporan kepala desa Karanggondang Rondji bahwa pada hari Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB terdapat 3 warga yang meninggal akibat miras oplosan. “Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, hingga di temukan fakta-fakta,” ungkapnya.
Menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang kemudian meninggal dunia, dua orang meninggal di rumah yaitu S (20), dan JR (20) keduanya penduduk Desa Karanggondang. Sedangkan 7 korban yang meninggal di rumah sakit adalah FY, (20), D (21), MH (21), dan CA (20), semuanya penduduk Desa Karanggondang. 2 orang lainya berasal dari Srobyong adalah S (32) dan IA (19) serta HS (29) dari Desa Guyangan Bangsri.

Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta miras di angkringan milik tersangka P alias W pada hari Sabtu, (29/1/2022). Sekitar jam 12.00 WIB, secara berturut turut datang dua rombongan pemuda kurang lebih terdiri dari 20 pemuda untuk membeli minuman keras. “Mereka kemudian minum sambil nongkrong di angkringan tersebut,” ujar AKBP Warsono.
Sedangkan tersangka P alias W menyediakan miras oplosan yang terdiri dari ethanol dan air mineral, minuman suplemen sachet berbagai jenis rasa dan softdrink sebagai campuran. “Satu paket diracik dari dua liter etanol dicampur dengan air mineral satu galon yang dijual dengan harga Rp,30 ribu. Ada juga yang ditambah suplemen atau minuman bersoda dan satu rombongan habis lebih 10 paket,” ungkap Kapolres.
“Para pemuda tersebut berpesta miras oplosan Etanol sejak Sabtu (29/1/2022) pkl 13.00 WIB hingga Minggu (30/1/2022) jam 03.00 WIB. Setelah pesta miras para pemuda tersebut pulang kerumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat,” ujar Kapolres Jepara.
Selanjutnya diketahui pada Minggu (30/1/2022) korban S dan JR meninggal dunia. Selanjutnya Senin 31/1/ 2022 korban berikutnya FK, D, IA, S, MH meninggal di waktu dan tempat yang berbeda. “ Kemudian hari Rabu, (2/2/2022) korban CA dan HS menyusul meninggal dunia,” terang Kapolres.
Warsono juga menjelaskan, dalam kasus ini terdapat 13 orang saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya, diantaranya saksi korban yang masih di rawat, warga sekitar, penjual miras lain dan pegawai angkringan.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 jerigen ethanol isi 5 liter, 1 jerigen ethanol isi 20 liter, 1 jerigen ethanol isi 15 liter, 4 jerigen kosong kapasitas 20 liter, 1 botol berisi miras oplosan, 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 teko takar, 6 teko plastiK, 1 alat ukur kadar alkohol dan 1 alat pengaduk.
“Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Jepara. (tim NM Jepara/@Roedj/Iskandar).