Modus Pinjam Motor Jemput Pacar, Honda Varia Milik Warga Juwana Raib
21 Views

PATI.NEWSMETRO.CO – Tindak kejahatan yang pelakunya merupakan orang yang mempunyai keahlian dengan berbagai cara masih terus terjadi diwilayah hukum Kepolisian di Pati. Minimnya keterampilan kerja, ditambah kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19 ini membuat para pelaku kejahatan tak punya pilihan pekerjaan lain. Mereka pun lantas memanfaatkan segala macam cara untuk memperoleh harta, meskipun dengan cara yang melawan hukum.
Seperti perbuatan melawan hukum di Juwana Pati ini benar terjadi yang dilakukan oleh seorang yang mengaku bernama Hengki warga dari Kudus. Dalam aksinya, Hengki melakukan penipuan sepeda motor milik Rio bin Supriyadi warga Desa Kudukeras RT 01 RW 03,Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Jumat 10/12/2021).
Kronologi kejadian semula Rio (korban) mendapat telpon dari Hengki (pelaku) untuk bertemu di POM Mlagu Juwana. Setelah ketemu, modus yang di gunakan pelaku awalnya mengajak korban mencari makan di warung. Korban menolak lantaran sudah makan, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya. Tanpa ada rasa curiga korban pun langsung merelakan sepeda motornya di lepas di bawa pelaku.

Lama korban menunggu, pelaku Hengki tidak ada datang, walaupun di dalam hati korban sudah merasa kecewa tetap menunggu dan tidak berani pulang karena takut dengan keluarganya. Akhirnya setelah hari mulai malam sekira jam 18.30 WIB, korban memutuskan pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Ayah korban Supriyadi mendengar keterangan dari anaknya Rio, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana, dengan membawa barang bukti STNK dan BPKB.
Dihimpun dari keterangan keluarga korban menjelaskan, awalnya kenal dengan pelaku lewat fesbook baru dua hari antara Rabu dan Kamis dan hari Jumat kejadian. “Dalam pertemanan di FB, dia mengaku bernama Hengki warga Kudus, herannya kenal baru dua hari kok modusnya bisa berhasil,” akunya kepada media dirumahnya.
Kapolsek Juwana saat dimintai keterangan menjelaskan kejadian saat pelaku menipu korban dengan modus meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya. “Jadi tersangka pura-pura kenal dengan korban, kemudian setelah ngobrol, tersangka pinjam motor korban untuk jemput pacarnya. Ditunggu lama oleh korban, tersangka nggak balik-balik. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” jelasnya.
“Saat berbincang cukup lama, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menjemput pacarnya. Setelah berselang beberapa jam tak kembali, korban baru menyadari bahwa dia telah tertipu oleh ucapan pelaku dan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh Hengki.
Dalam laporanya, dengan ditunjukkan STNK dan BPKB sebuah sepeda motor jenis honda Vario tahun 2012, Nopol K 3318 HG,no mesin: JFBIE.1-313020, No rangka: MHIJFIIXCK 314182. Atas nama Supriyadi alamat Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dan HP merek OPPO yang di taruh di sepeda motor.Saat dihubungi, No Hp Rio ( korban) yang di bawa kabur, 081368867892, sudah tidak aktif.
Kapolsek Juwana menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada dalam berkomunikasi dengan orang yang belum kenal melalui fesbook. Apalagi sekarang banyak kejahatan yang dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapat harta.
Dengan kejadian ini berharap semua pihak dari petugas POLRI dan masyarakat memberikan informasi bila mengetahui pelaku tersebut dan menangkap pelakunya dengan cepat. Sampai berita ini di tulis, kejadian tersebut masih di tangani Polsek Juwana. (tim NM/Pati).