Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras di Trangkil Pati, Izin Ke Pemdes untuk Budidaya Lele
3 Views

PATI.NEWSMETRO.CO – Polres Pati menggerebek rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman keras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah, Selasa (28/9/2021) malam. Semula izin pelaku adalah budidaya ikan lele.
Dalam kegiatan penggrebekan miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mendatangi lokasi pukul 18.00 WIB.
“Kami menyita 750 botol miras yang sudah siap edar. Kemudian, ada alat untuk memproduksi, untuk mengoplos, termasuk alat-alat penyulingan, kami sita semua,” kata AKBP Christian Tobing.
Ia menyebut, pemilik rumah sekaligus pemilik usaha berinisial GW (27), tidak berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan. Namun, ibu dari GW, yakni R, dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKBP Christian Tobing mengatakan, berdasarkan informasi sementara, kegiatan produksi minuman beralkohol ini sudah berjalan sekira empat bulan. Wilayah edar miras hasil produksi GW tidak hanya di Pati, melainkan juga mencapai Tuban, Jawa Timur.
Sementara, jenis miras yang diproduksi pelaku ialah arak oplosan yang dibanderol Rp 60 ribu per botol.”Kami akan selidiki lebih lanjut. Pelaku kami kenai undang-undang kesehatan dan pangan,” ujar AKBP Christian Tobing.
Dia mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras jenis apapun. Sebab, dapat membahayakan kesehatan.”Selain itu, di masa pandemi ini, kami berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat.
Kepala Desa Tegalharjo Pandoyo, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal berupa produksi minuman keras di wilayahnya.”Karena izin (pelaku) ini budidaya ikan lele. Jadi, kami tidak mengetahui jika disalahgunakan,” ungkap Pandoyo. (tim NM/Pati).