METRO REMBANG

Polisi Tangkap Pasutri di Rembang, Karena Palsukan Dokumen Agar Istrinya Bisa Nikah Lagi,  Ini Motifnya !

16 Views
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

REMBANG.NEWSMETRO.CO – Seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria bernama Sucipto (44) itu ditangkap polisi karena memalsukan dokumen. Sucipto diringkus tidak sendirian, dirinyai diciduk bersama istrinya, Badriyah.

Kejatahan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah. Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.

Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah. Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi. IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.

Menurut keterangan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, motif dari pemalsuan dokumen, bahwa Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA). “Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi,” urai Dandy, kepada media, Kamis (16/9/2021).

Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari ‘mangsa’ lewat aplikasi MiChat. Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK. “Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu,” beber Dandy.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan. AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan. Kemudian AK mengajak Badriah menikah,”tutup Dandy. (tim NM/Pati).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA  SDN Tireman Rembang Dibobol Maling, Satu Laptop dan Tiga Tablet Raib

Redaksi

ADMIN