METRO PATI

Tersangka Jual Beli Arisan Online Asal Dukuhseti Ditahan Kejaksaan Negeri Pati

16 Views
Tersangka SriWidyastutidilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Pati.Rabu (14/4)

PATI.NEWSMETRO.CO– Satu warga Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sri Widyastuti alias Widya (26) akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Pati, atas perkara dugaan penipuan jual beli arisan online.

Polres Pati melimpahkan kasus yang sempat viral di media sosial terkait penjualan arisan online dengan tersangka perempuan asal Desa Tegalombo Kec Dukuhseti Kab Pati Jawa tengah Sri Widyastuti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati. Atas perbuatannya, perempuan cantik itu diancam 5 tahun penjara.

Kajari Pati Mahmudi SH.MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pati, Firman Wahyu, mengatakan, perempuan asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti tersebut, mengaku hanya sebagai perantara.Tersangka ini menjual arisan online kepada orang lain dengan dijanjikan sejumlah uang hasil arisan.

“Ini yang masuk baru perkara jual beli arisan, sedangkan untuk perkara arisan online masih ditangani oleh penyidik Polres Pati,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Firman Wahyu kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Pati. Dia mengaku hanya sebagai perantara,” ujarnya pada Rabu (14/4/2021).

Penjualan arisan ini, maksudnya, seumpama A pada bulan ini bakal mendapatkan arisan sebesar Rp,10 juta. Dijualnya akun A kepada orang lain dengan harga Rp,8 juta. Nahasnya, setelah jatuh tempo, uang arisan yang dijanjikan tidak sampai di tangan pembeli.

“Katanya dia diminta menjualkan, itu baru keterangan dari tersangka, nanti kita lihat fakta di persidangan keterangannya seperti apa. Karena nanti juga akan kami tunjukkan beberapa barang bukti berupa kuitansi, surat perjanjian, dan barang bukti lain,” tegas Firman.

Ia menyebut, ada tiga korban yang tercatat dengan total kerugian sebesar Rp,50 juta dalam kasus tersebut. “Tersangka diancam dengan pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun,” ungkapnya saat ditemui awak media di Kejari Pati.

BACA JUGA  Sukseskan Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkab Pati Dukung Pembagian Paket Data Murah

Firman menegaskan, kasus yang dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejari Pati ini adalah penjualan arisan online, bukan penipuan arisan online. Sedangkan untuk kasus penipuan arisanonline-nya masih ditangani Polres Pati.

Sukmawati, salah seorang korban arisan menjelaskan, mulanya kasus tersebut dilaporkan di Polres Pati dengan laporan penggelapan dana arisan online. Dalam hal ini, korbannya pun mencapai 50 orang lebih. Sementara itu, untuk total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Namun dari penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, kasus tersebut ternyata mempunyai dua muara, yakni penggelapan dan penjualan arisan online. Sementara itu, yang sudah berhasil P21 adalah yang penjualan arisan online ini.“Kalau yang penjualan ini korban yang tercatat cuma tiga orang, kemungkinan lebih dari itu,” ungkapnya. (tim NM/Pati).

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *