Tersangka Kasus Jual Beli Aset Negara Senilai 3 Triliun di Labuan Bajo, Ditahan Kejati NTT
44 Views

LABUAN BAJO, NEWS METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan 15 tersangka selain Bupati Agustinus Ch. Dula dalam kasus jualbeli asset negara di Keranga, Labuan Bajo senilai 3 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati NTT pada Kamis (14/1/2021) siang. Saat ini ke 15 tersangka sudah diterbangkan keKupang untuk menjalani penahanan.
Penetapan para tersangka sekaligus penahanan, setelahditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagai mana pasal 183 KUHAP dana danya alasan obyektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP, bahwadalam proses penyidikan tersebut tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksidan 5 orang ahli serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang asettanah seluas ± 30 Ha serta dua hotel.
“Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Adapun tersangka lainnya adalah Bagian Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Abdullah Nur,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim.
Hakim melanjutkan, untuk nama tersangka lainnya antara lain adalah Calon Wakil Bupati Manggarai Barat, Andi Riski Nur Cahaya D, pengusaha Hotel Veronica Syukur, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu, Supardi Tahiya, Afrizal alias Unyil, Mashiloano Deverizz (laki-laki bule warga negara Italia), Ente Puasa, dan Haji Sukri.
“Di Kejagung sendiri ada dua tersangka antara lain Muhammad Achyardan Dai Kayus,.Sedangkan di Kejati NTT di Kupang ada Marthen Ndeo, Caitano Soares. Jadi total semuanya ada 16 tersangka,” ungkap Hakim.
Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula, sendiri belum diberangkatkan ke Kupang karena harus menunggu surat izin dar iMenteri DalamNegeri.
Di bawah ini nama-nama tersangka jual beli aset yang merugikan Negara senilai 3 triliun itu antaralain; Agustinus Dula, AbdulahNur, Ambros Sukur, Andi Rizki Cahya D., Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Masimiliano, Afrizal alias Unyil, Veronika Sukur, Theresia Koroh, Dai Kayus, Supardi Tahiya, Muhamad Achyar, Caetano Soares, dan Marthen Ndeo. (Jefri Dain, S.Fil.,Kabiro News Metro NTT)