Operasi Yustisi di Gembong-Pati, Petugas Tindak Pengendara yang Melanggar Prokes
5 Views
PATI,NEWSMETRO.CO – Operasi Yustisi Penegakan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dan Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Gembong Kabupaten Pati oleh gabungan dari Polsek Gembong, Satpol-PP Kecamatan Gembong dan Koramil 11 Gembong.
Bertempat di sasaran pengendara dan Warga yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatanyang melintas Jalan Raya Pati – Gembong tepatnya di Pertigaan Tugu Pahlawan. Senin (28/09/2020).
Kapolsek Gembong AKP Ali Mahmudi mengatakan, Razia penggunaan masker merupakan program pemerintah Kabupaten Pati dilakukan rutin guna penegakan perda Kabupaten Pati untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Tim gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan Gembong.
Secara rutin pihaknya bersama personil gabungan gugus tugas Covid-19 Kecamatan Gembong melaksanakan operasi gabungan penggunaan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat agar seluruh warga sadar manfaat penggunaan masker guna cegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Adapun jumlah masyarakat yang melanggar sebanyak dua orang, dengan memberikan sanksi teguran lesan. Dengan operasi gabungan terhadap warga yang tidak menggunakan masker, masyarakat akan semakin sadar pentingnya penggunaan masker untuk menjaga kesehatan pribadi serta cegah penyebaran Virus Corona,”tutur Kapolsek (tim NM/Pati.