HOT NEWSMETRO BEKASI

Biaya Pembuatan SIM Di Satpas Polres  Metro  Bekasi Meroket, Petinggi PMJ Diminta Bertindak

60 Views
Gedung Satpas Polres Metro Bekasi

CIKARANG, NEWSMETRO.CO – Tiada hari tanpa Pungutan Liar (Pungli). Itulah kira – kira nama yang pantas diberikan kepada Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi  (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi.

Informasi  yang diperoleh  Tim NEWSMETRO.CO Kamis  (10/9/2020), biaya pembuatan SIM C di Satpas ini diduga dibandrol melebihi  PNBP.

Beberapa pemohon SIM yang berhasil diwawancarai Tim NEWSMETRO.CO mengakui akan hal tersebut.

AS misalnya. Pria pemohon SIM C warga Kampung Mariuk RT. 01 RW. 01 Kelurahan Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat ini mengaku mengurus SIM  lewat bantuan oknum petugas loket pendaftaran.

Kepada Tim NEWSMETRO.CO pria ini mengaku  bahwa biaya yang diminta oknum petugas tersebut sebesar Rp. 650.000.

“Untuk ngurus SIM C, Saya diminta sama petugas loket pendaftaran 650 ribu rupiah. Setelah itu saya disuruh nunggu diruang tunggu didepan gedung Satpas tanpa mengikuti ujian teori maupun praktek.” ujar AS sembari memperlihatkan SIM golongan C kepada Tim NEWSMETRO.CO dihalan Satpas tersebut.

Seperti halnya AS, hal senada disampaikan juga oleh seorang  wanita pemohon SIM C warga Jalan Cisadane RT.02/RW.12 Cikarang Utara,  Kabupaten Bekasi.

“Benar pak, untuk mengurus SIM C,  saya diminta oleh oknum petugas   sebesar Rp. 650.000. Ujar wanita ini kepada Tim NEWSMETRO.CO dilapangan parkir sepeda motor usai memperoleh SIM.

Namun ketika ditanya,  ia tidak mengetahui  siapa nama oknum petugas yang dimaksud.

“Saya enggak tau namanya pak, imbuhnya kepada NEWSMETRO.CO. Tapi kalau melihat orangnya, saya kenal wajahnya.” Lanjut wanita ini.

Sementara ditemui Tim NEWSMETRO.CO saat sedang melaminating SIM A diluar pagar samping ruang tunggu  kesehatan Satpas tersebut, pria warga Cikarang Barat yang enggan  ditulis namanya oleh Tim NEWSMETRO.CO mengaku mengeluarkan  biaya  perpanjangan SIM  kepada oknum  petugas Satpas 250 ribu rupiah.

BACA JUGA  Mantan Agen CIA Ungkap Rahasia UFO

“Tadi saya bayar 250 ribu rupiah berikut asuransi sama petugas.” imbuh pria setengah baya ini   kepada Tim NEWSMETRO.CO.

Anehnya, padahal aksi  Pungli di Satpas Polres Metro Bekasi ini pernah dipublikasikan  NEWSMETRO.CO pada edisi Januari 2020 lalu, nampaknya tidak membuat para oknum petugas di Satpas ini untuk menghentikan aksinya.

Berkaitan dengan itu, dan jika  para petinggi PMJ tidak ikut mencicipi uang haram tersebut, maka diminta agar menindak lanjuti masalah ini dengan serius. Imbuh Danny Hidayat, anggota DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45).

Dapat kami sampaikan disini agar  diketahui masyarakat bahwa  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut.

Untuk biaya penerbitan SIM A baru Rp. 120.000. SIM C Rp. 100.000. Sedangkan untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A, dijelaskan dalam PP tersebut adalah Rp.  80.000 dan untuk SIM C Rp.75.000.

Namun ketika hal tersebut akan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO Kamis (10/9/2020), Kanit Regident Satpas Polres Metro Bekasi tidak berada ditempat.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Regident tersebut belum dapat ditemui. (D 70 NI.K)

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *