METRO PATI

DPRD Pati Terima Aduan GJL, Terkait Permasalahan Pemerataan Tanah Bagi Petani

PATI, NEWSMETRO.CO – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) hari ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati. Dalam kedatangannya ini, mereka bermaksud ingin mengadukan terkait permasalahan yang dialami masyarakat dalam melakukan kegiatan pemerataan tanah. Rombongan dari GJL ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin, yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Kamis (25/6/2020).

Dalam aduannya yang disampaikan oleh Koordinator GJL Riyanta, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerataan tanah oleh masyarakat ini, sering didatangi oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan tertentu. Sehingga hal tersebut sangat mengganggu bagi para petani yang melakukan kegiatan pemerataan tanah. Untuk itu dirinya meminta agar DPRD Kabupaten Pati segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait permasalahan tersebut.

“Banyak oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas maupun media ketika kegiatan berlangsung, yang mempunyai tujuan tertentu bahkan sampai ada yang melakukan pemerasan”. Jelasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pada prinsipnya sangat mendukung program dari Pemerintah terkait penyediaan pangan Nasional, sehingga Pemerintah perlu memberikan suatu jaminan bahwa kegiatan tersebut semata-mata hanya untuk pemerataan tanah dan membuka area lahan baru untuk ditanami.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama Komisi A terkait regulasi dan Dasar hukumnya yang mengatur pemerataan tanah. Dan juga akan memanggil pihak terkait, baik dari perwakilan Provinsi maupun yang ada di Kabupaten Pati.

“Nanti akan secepatnya segera dilakukan pembahasan oleh Komisi A terkait regulasi dan Dasar hukumnya yang mengatur pengelolaan lahan pertanian khususnya pemerataan tanah ini”, tandasnya.

DPRD Kabupaten Pati siap untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan ini, semoga pembahasan ini bisa secepatnya diselesaikan, sehingga menjadi Dasar hukum bagi para petani untuk mengolah lahannya ketika melakukan kegiatan pemerataan tanah.(tim NM/Pati).

BACA JUGA  Cek Ketahanan Fisik Personil, Polres Pati Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap II 2019

 

Loading

Redaksi

ADMIN