Terindikasi Lakukan Pungli, 2 Pejabat Pemkot Depok Diperiksa Kejaksaan
JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Terindikasi kalukan Pungutan Liar (Pungli), 2 Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Depok Senin (18/11/2019) diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Kedua pejabat tersebut yakni Asisten Administrasi dan Umum Pemda Kota Depok berinisial YA dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Satpol.PP berinisial TR. Hasil Pungli yang diduga diraup keduanya mencapai miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan Kosasih, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok kepada wartawan.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok. Hary Palar berjanji akan terus mendalami kasus Pungli pengurusan IMB tersebut.
Menurut Hari, kasus ini adalah aksi kejahatan yang sangat merugikan masyarakat sehingga penaganannya harus di prioritaskan, imbuhnya. (D 70 NI)
![]()


