Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dimutasi
15 Views
![]() |
Ilustrasi. |
Semarang, News Metro Online
Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dipindahtugaskan di tiga wilayah yang berbeda di luar Jawa. Mutasi ini merupakan rutinitas promosi hakim berdasarkan kinerja.
Ketiganya adalah, Daniel Palittin SH MHum yang menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon, Suwisnu SH MH menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Lilik Nuraini SH dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano.
Suwisnu dan Daniel adalah hakim yang bertugas di PN Semarang. Suwisnu telah mengabdi selama dua tahun tiga bulan, sedangkan Daniel selama dua tahun satu bulan. Selain menjadi hakim di PN Semarang, Lilik Nuraini juga menjalankan tugas sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Semarang. Di Semarang, Lilik sudah mengabdi selama lebih dari
tiga tahun.
Belakangan ini santer dikabarkan pencabutan SK Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Lilik Nuraini, karena dianggap telah melanggar kode etik hakim berdasar investigasi Komisi Yudisial.
Namun Wakil Ketua PN Semarang yang juga menaungi Pengadilan Tipikor Semarang, Ifa Sudewi mengatakan mutasi tersebut murni promosi atas kinerja selama ini. “Selamat pada promosinya, jangan merasa dibuang. Ini adalah proses, semoga segera kembali ditempatkan di wilayah yang dekat dengan keluarga,” kata Ifa dalam sambutannya di Ruang Sidang Utama PN Semarang, Rabu (4/7).
Ifa menegaskan, mutasi tersebut hukuman atas kinerja hakim. “Mengenai pencabutan SK atas Hakim Tipikor, itu belum pasti. toh sampai sekarang SK nya juga belum turun,” tandas Ifa ditemui di sela acara.
Menurutnya, putusan bebas atas perkara korupsi tak seluruhnya karena peran hakim. “Bisa jadi dakwaan jaksa penuntut yang memang lemah. Jadi kepada masyarakat, saya berharap agar tidak memandang putusan bebas sebagai kesalahan hakim. Karena hakim bekerja berdasarkan perundangan,” lanjut Ifa.
Sementara, hakim Lilik Nuraini enggan berkomentar soal kepindahannya. “Mohon maaf ya, selama ini,” ujarnya singkat. (Wahyu Saputra)