HOT NEWS

Lima Kapal Hisap Tidak Miliki Ijin, Kepala Adpel Harus Bertanggung Jawab?

18 Views
Photo ilustrasi.

Karimun (Riau), News Metro Online
Direktorat Jendral Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menduga kapal isap milik PT. Karimun Mining tidak memiliki izin beroperasi. Hal ini diketahui setelah Direktorat Jendral Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan meminta data izin operasi kapal isap tersebut, kata Aparudin. Kelima kapal isap tersebut masing-masing KM. Purnama, KM. Data, KM. Cinta, KM. Cinta 1 dan KM. Cinta 2. Informasi yang diperoleh News Metro menyebutkan bahwa Kapal – kapal tersebut sebelumnya beroperasi disekitar kundur. 
Lima kapal isap produksi timah dibawah naungan PT. Karimun Mining menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Karimun. Pihak pengelola kapal diduga kuat bermain dengan sejumlah oknum pejabat tinggi di Adpel sehingga kapal tersebut berani beroperasi sebelum mengantungi izin.  Saat wartawan News Metro akan mewawancarai kepala Adpel Kab. Karimun, Kapten Gajah Raseono melalui telepon genggamnya,
 sampai saat ini tidak diakomoardir, padahal terden nada masuk namun  tidak diangkat. Dikawatirkan aktifitas kelima kapal tersebut selain merugikan pemasukan kas daerah juga berdampak pada pencemaran lingkungan. Pasalnya aktifitas kapal – kapal  ini tidak mendapat pengawasan dari instansi terkait. 
Saat wartawan News Metro mewawancarai Kepala Dinas Pertambangan melalui bawahannya  Budi, ia mengatakan bahwa Dinas pertambangan hanya memberikan izin kafenya atau izin lokasinya, lain dari itu konfirmasi saja  kepada instansi Adpel. Karena permasalahan kapal yang memberikan izin adalah Adpel, jelas Budi. 
Sekjen LSM Gerakan Pemuda Karimun Kundur (GP2K), Salim mengatakan kemungkinan kapal isap timah sebatas mengantungi izin olah gerak kapal dari syahbandar. Tetapi izin itu hanya berlaku bagi kapal kargo atau kapal reguler dan bukan untuk melakukan aktifitas penambangan dilaut. Kapal isap itu harus mengantongi  izin khusus, seperti izin operasi eksploitasi dari dinas terkait. Dengan demikian aktifitas kapal-kapal isap dinyatakan ilegal dan bertentangan secara hukum. Sekjen GP2K meminta kepada kadistamben untuk memberikan penjelasan mengapa distamben membiarkan aktifitas kapal isap tetap berlangsung, sementara izinnya tidak mereka keluarkan. 
Seperti marak diberitakan, aktivitas penambangan kapal produksi timah hanya 3 kapal saja yang beroperasi disekitar perairan Karimun, namun karena ada 2 kapal yang mengalami kerusakan, maka  pihak perusahaan terpaksa mendatangkan 2 kapal isap untuk menggantikan 2 kapal yang rusak. Ironisnya kehadiran 2 kapal tersebut melakukan aktivitas seperti penambangan timah. Akibat aktivitas penambangan timah yang berkelanjutan tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya, berdampak pada keseimbangan ekosistem laut kawasan tangkap nelayan terganggu. Bersambung…  (Stanley Massie)  

BACA JUGA  Motor Anggota Pol PP Raib Digondol Pencuri Saat Parkir Di Kantor Walikota Depok

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *