METRO PATI

Leles Warga Srikaton Jaken Pati Dituntut 15 Bulan Kurungan Penjara

23 Views

PATI NEWS METRO.CO – Sidang ke 7 kasus pencurian kayu dengan terdakwa Leles warga Dukuh Watur, Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Negeri Pati. Selasa, 20/8/2019.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum K. Agung Prabowo, SH. MH dihadapan Majelis Hakim, terbukti bersalah melakukan pencurian 5 batang pohon kayu jati dan 1 pohon kayu nangka. Dengan mempertimbangkan bersikap baik dan sopan selama dalam persidangan, Leles warga Dukuh Watur, Desa Srikaton dituntut Jaksa Penuntut Umum 15 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

Kuasa Hukum Leles, Adv. Moh Agus Prasetiyo, SH seusai mendampingi sidang dalam jumpa Pers mengatakan, “Kami sebagai kuasa hukum Leles akan mengupayakan pembelaan (Pledoi) minggu depan. Jadi, dalam tuntutan JPU yang dibacakan tadi ada celah yang akan kami gunakan untuk melakukan pembelaan. Tunggu saja apa bentuk pembelaan kami dari tim kuasa hukum akan kami bacakan besok saat pledoi,”katanya.

Selesai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, Majelis Hakim menutup sidang dan akan kembali digelar hari Selasa, 27 Agustus minggu depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari tim kuasa hukum. (tim NM/Pati)

 

BACA JUGA  Apakah Penggunaan Dana Desa Sudah Sesuai? Mari Kita Kawal dan Awasi

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *