AIRIN TEGASKAN AKAN SANKSI OKNUM DISHUB NAKAL
7 Views

Menurut Airin, ia sudah melaporkan kepada asisten daerah (Asda) yang membidangi Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika terkait ada onkum yang nakal. “Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pak asisten, agar menindak tegas dan memberi sanksi kepada oknum Dishub yang mencoba-coba pungli kepada sopir truk-truk yang akan melintas di jalan Raya Serpong,” ungkap Airin.
Lebih lanjut Airin mengatakan, ia tidak melarang truk melintas di sepanjang jalan Raya Serpong, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) nomor 03 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Salah satu isinya yakni truk bertonase di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Jadi sesuai aturan tersebut sudah jelas, kalau di atas 8 ton, tidak boleh lewat. Dan tidak ada pengecualian dengan adanya beking dari oknum dishub atau siapapun. Karena ini sudah aturan. Jika ini dilanggar, maka jalan di Tangsel, terutama di Jalan Raya Serpong akan cepat rusak” katanya tegas.
Airin mengatakan, saat ini jalan Raya Serpong tengah dalam perbaikan, dan setiap hari volume kendaraan terus meningkat terutama pada jam kerja atau jam pergi dan pulang kantor. Airin berharap agar pengendara yang melalui jalan tersebut untuk tetap bersabar.
“Saya sebagai Walikota, meminta maaf kepada warga yang melalui jalan Raya Serpong khususnya di kawasan Rawa Buntu, atas ketidaknyamanan ini. Selain macet, jalannya bergelombang. Hal ini karena tengah dalam perbaikan. Kami mohon maaf dan minta agar pengendara bersabar saat melalui jalan tersebut,” tuturnya.(YusmanH)
BACA JUGA Kepala Kejaksaan Usut Kasus Proyek Pembangunan Boom Panjang?