HOT NEWSMETRO PATI

Penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi, Pertamina Beri Sanksi SPBU Karangjati Blora Satu Bulan

21 Views
FOTO. Petugas SPBU Karangjati melayani pembelian solar subsidi menggunakan jirigen beberapa waktu lalu.

BLORA NEWSMETRO.CO – Pertamina akhirnya memberi sanksi kepada pengelola SPBU 44-58203 di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Atas penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Teguran dan sanksi itu berupa penghentian solar bersubsisi selama satu bulan.

Akhirnya mendapat teguran dan sanksi dari pihak pertamina. Yiatu berupa penghentian distribusi solar subsidi selama 1 bulan. Yaitu mulai 3 April hingga 3 Mei mendatang. Sementara untuk oknum SPBU, ditindak lanjuti oleh pihak SPBUnya.

Humas Pertamina MOR 4 Semarang Andar Lestari mengaku, SPBU yang bersangkutan telah diberi sanksi dan pembinaan. Salah satunya adalah dengan penghentian pendistribusian solar subsidi selama satu bulan.

”Yang dihentikan sementara solar satu bulan, produk yang lain tetap berjalan. Karena SPBU itu letaknya di tengah kota,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait penyalahgunaa BBM Subsidi, SPBU akan digugat secara perdata. ”Pertamina ada hubungan kontrak kepada SPBU. Pertamina akan memberikan sanksi jika SPBU yang melanggar. Karena ada kontraknya. Jadi sifatya perdata,” terangnya.

Andar Lestari menambahkan, rencananya SPBU itu akan diberi spanduk bahwa sedang dalam tahap pembinaan oleh Pertamina. ”Tapi terhitung mulai tanggal (TMT) 3 April sampai 3 mei SPBU itu kami hentikan solarnya. Minta tolong ya dicek,” lanjutnya.

Sebelumnya, dia mengaku, barang bersubsidi itu diawasi. Jika ada oknum dari SPBU  yang melakukan pendistribusian di luar dari aturan yang berlaku, maka SPBU itu mendapat sanksi dari pertamina.

Pemberian sanksi itu setelah mencuatnya penjualan solar subsidi untuk kebutuhan industri. Pembeli membeli solar dengan jirigen, yang kemudian ditampung di tempat tertutup di sebelah SPBU Karangjati. Setelah terkumpul, solar subsisi itu kemudian didistribusikan. Ada juga yang dioplos. Dalam praktik itu, pembeli memberi upah mulai Rp 100 per liter kepada petugas SPBU. (tim NM/Grobogan)

BACA JUGA  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Minta  Hentikan Proses Pembuatan SIM Kilat di Satpas Pasar Segar Depok.

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *