METRO PATI

Pencuri Tertangkap, Saat Satlantas Polres Grobogan Gelar Razia Kendaraan

15 Views

GROBOGAN NEWS METRO.CO Sabtu Tgl 02/02/2019 sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.30 wib personil Turjawali Satlantas Polres Grobogan yang dipimpin IPDA Joko S. melaksanakan Razia / Oprasi rutin, yang berlokasi di Desa Toroh  Leter.

Dalam giat tersebut IPDA Joko S. dan personil dalam melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas dan sedikitnya dapat terjaring 46 lembar tilang dengan berbagai pelanggaran.

Dan pada saat melakukan Razia Anggota tanpa sengaja berhasil mengamankan 1 orang dan SPM Nopol H 6029 AAE yang ditilang karena banyak kejanggalan saat di lakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat.

IPDA Joko s. memberi keterangan Kepada NM.com   pada senin 4 /02/2019, kejadian awal pada saat razia ditoroh leter bernama S.  Terduga dari arah utara keselatan menghindari petugas yang hendak memeriksa,  dengan memutar balik kendaraanya kembali mengarah ke utara.  Oleh petugas yang bagian hunting ternyata dapat menghentikanya dan melakukan pemeriksaan.

Awalnya diluar lokasi giat Razia dan selanjutnya merapatkan kelokasi kegiatan dan melakukan penggeledahan. Karena kesulitan dimintai keterangan terhadap terduga dilokasi, kemudian terduga di bawa kepolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari dugaan tersebut Polres Grobogan melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari tangan pelaku telah memiliki KTP tidak atas nama sendiri yang Foto coppy Budi santoso, SIM B1 yang dipalsukan,  didalam dompet terdapat 2 KTP Asli 2 orang yang berbeda, 3 STNK dengan data berbeda (1 STNK data SPM kendaraan yang dpakai kondisi pajak hidup).

Beberapa ATM dengan nama nama yang berbeda dan didalam jok Sepeda Motor ada 2 plat motor asli namun tidak dipasang pada sepeda motor tersebut, namun yang dipasang Nopol yang berbeda. Dan lagi ditemukan satu buah  HP android yang terkunci pola, menurut keterangan tersangka, HP tersebut miliknya tetapi saat disuruh membuka tidak tahu pola HP tersebut.

BACA JUGA  Bedah Rumah, Anggota DPR RI Sudewo Perjuangkan 1.450 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Kab. Pati

Kemudian dari hasil pemeriksaan dugaan tersebut telah terbukti bahwa pelaku mengakui semua tindakannya telah melakukan tindak pidana, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Grobogan untuk proses lebih lanjut. ( tim NM/Grob)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *