HOT NEWS

TERUNGKAP PENGAKUAN LEWAT TELEPON & WA — OKNUM HUMAS PLN (FJR) DIDUGA MENYUAP AKTIFIS AGAR BATALKAN AKSI

Mentalitas Pegawai BUMN Dipertanyakan, Aksi 13 Agustus Tetap Berlanjut

BOGOR News Metro – 12 Agustus 2026 — Fakta yang sangat memprihatinkan terungkap menjelang aksi desakan terbuka yang direncanakan Kamis, 13 Agustus 2026 di halaman Kantor PLN UP3 Bogor Kota. Oknum jajaran Humas PLN berinisial FJR diduga secara terang-terangan mengakui upaya penyuapan atau penawaran uang sogokan kepada sejumlah aktifis. Pengakuan tersebut terungkap secara langsung saat dilakukan konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, dengan tujuan tegas agar para aktifis membatalkan aksi penyampaian aspirasi keresahan masyarakat terkait krisis kelistrikan di Kota Bogor.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, oknum Humas PLN FJR mengakui sendiri telah melakukan upaya penawaran tersebut, dengan maksud agar:

– Membatalkan rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat

– Tidak menyuarakan keresahan soal pemadaman sepihak, meteran ilegal, dan ketidakjelasan dana CSR

Pengakuan langsung dari oknum tersebut ini justru menjadi bukti paling kuat bahwa upaya pembungkaman suara rakyat benar-benar terjadi.

Merespons pengakuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan keprihatinan yang mendalam:

“Sangat disayangkan sekali mentalitas pegawai BUMN yang seharusnya menjadi pelayan publik justru berusaha membungkam suara rakyat dengan cara yang tidak terpuji. Bahkan pengakuannya sendiri terungkap saat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan WhatsApp. Ini bukan sekadar kesalahan, ini adalah aib lembaga negara. Uang rakyat dipakai untuk membungkam rakyat sendiri. Kami tidak bisa dibeli. Aksi tetap dilaksanakan besok, 13 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Kantor PLN UP3 Bogor Kota. Sekitar 100 peserta siap turun.”

Pengakuan langsung oknum FJR saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp merupakan bukti sah dan sangat kuat yang dapat dipergunakan dalam proses hukum:

BACA JUGA  Mantan Karyawan PTPN VII Rampas Tanah Warga

Dasar Hukum Ketentuan 

Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Menyuap agar tidak menyampaikan aspirasi publik → penjara minimal 4 tahun

Pasal 12 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tindak pidana suap → penjara minimal 5 tahun

Pasal 184 KUHAP & UU ITE Rekaman suara telepon, tangkapan layar pesan WhatsApp + pengakuan langsung = bukti sah dan sangat kuat di pengadilan

UU No. 9 Tahun 1998 Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, dilarang menghalangi dengan cara apa pun termasuk penyuapan

Pengakuan oknum FJR ini justru semakin memperkuat alasan aksi. Tuntutan tetap disampaikan:

1.  Hentikan pemadaman sepihak tanpa pemberitahuan — ganti rugi penuh kepada UMKM yang dirugikan

2.  Usut tuntas praktik meteran ilegal beserta seluruh oknum yang terlibat

3.  Buka laporan CSR secara transparan — berapa nilainya, untuk apa, dan kepada siapa disalurkan

4.  Proses hukum oknum Humas PLN berinisial FJR yang telah mengakui sendiri upaya penyuapan melalui telepon & WhatsApp

JADWAL AKSI — TETAP BERLANGSUNG

📅 Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026

🕘 Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai

📍 Lokasi: Halaman Kantor PLN UP3 Bogor Kota

👥 Perkiraan Peserta: ± 100 orang dari 4 Aliansi Mahasiswa

“Kalau sudah sampai mengaku sendiri, berarti kebenaran tidak bisa lagi ditutupi. Rekaman percakapan dan pesan tidak akan berbohong. Rakyat tidak takut diancam, tidak bisa dibeli dengan uang. Besok kami datang menuntut pertanggungjawaban secara terbuka.” — Juru Bicara 4 Aliansi Mahasiswa. (Tim)

Loading

Redaksi

ADMIN