HOT NEWS

Pungli SIM Subur di Satpas Polres Salatiga, Tarif Rp700.000, Calo Berkedok Biro Jasa jadi dalih

Salatiga News Metro — Praktik pungutan liar dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, hal tersebut terjadi di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga, Jawa Tengah. Jalur instan yang menawarkan kemudahan tanpa ujian justru menjadi pilihan banyak warga yang merasa prosedur resmi terlalu rumit dan melelahkan.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, terungkap bahwa oknum calo yang berkeliaran di depan Satpas menetapkan tarif sebesar Rp700.000 Hingga Rp. 800.000 untuk penerbitan SIM golongan A. Calo tersebut bahkan mengarahkan pemohon langsung masuk ke dalam tanpa harus mengikuti prosedur ujian apa pun.

 

Seorang warga sekaligus pemohon berinisial FVK menceritakan pengalaman tersebut. Saat hendak mengurus SIM, ia ditawari jalur cepat oleh seseorang yang berkeliling di depan Satpas. Calo itu menjanjikan proses instan tanpa ujian apa pun.

 

Pemohon mengakui biaya yang diminta memang jauh lebih mahal dibanding biaya resmi negara, Ia pun menyerahkan uang sebesar Rp700.000 kepada calo tersebut, lalu diarahkan untuk Tanda Tangan Formulir kemudian diarahkan langsung ke petugas loket Pelayanan SATPAS.

Setelah data diregistrasi oleh Anggota SATPAS SIM POLRES SALATIGA, Pemohon diarahkan untuk Photo dan Petugas Photo pun langsung mengarahkan ke ruangan pelayanan pengabilan SIM.

 

Kondisi di lapangan semakin menguatkan dugaan maraknya praktik jalur instan. Beberapa pemohon terlihat mondar-mandir mengurus berkas, namun lapangan ujian praktik justru tampak sepi, nyaris tak ada yang sedang menjalani ujian mengemudi. Gambaran ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mayoritas pemohon yang datang justru memilih jalur ekspres yang ditawarkan. Bahkan rekaman video amatir memperlihatkan pemohon kembali masuk ke ruangan tempat penyerahan uang guna mengambil kembalian seperti yang dijanjikan sebelumnya oleh calo.

BACA JUGA  Terkait Bentrokan Warga Komnas HAM Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Pati

 

Merespons dugaan tersebut, awak media pun mengonfirmasi langsung kepada BAUR SIM Satpas Polres Salatiga. Terkait informasi yang diterima, pihak BAUR SIM menyampaikan:

 

“Siap, bang itu Biro Jasa, Itu mah data Abang diurus di LPK bang. Setelah kami cek, ternyata benar itu LPK Fokus dan nama abang ada.” Ujar Joko Prasetyo Selaku BAUR SIM SATPAS Polres Salatiga Jawa Tengah.

 

Praktik percaloan atau yang kerap disebut “nembak SIM” ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Secara prosedur, SIM baru sah diterbitkan setelah pemohon dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik, sebagai jaminan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman dan terampil, juga diwajibkan mengikuti Proses Pemeriksaan Kesehatan, dan Psikologi sebelum di Uji oleh Petuga SATPAS.

 

Namun dengan adanya jalur instan yang beroperasi secara terbuka tersebut, individu yang belum memenuhi syarat keterampilan dan pengetahuan dapat dengan mudah memperoleh SIM tanpa melalui pengujian yang memadai. Hal ini secara langsung meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya, karena pengemudi yang seharusnya belum layak justru berhak melintas di jalan raya bersama masyarakat luas.

 

Masyarakat pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan tersebut, menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi jalur instan, menutup rapat celah penyimpangan, dan memastikan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Salatiga kembali bersih, transparan, serta sepenuhnya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bukan Hanya itu, beberapa Pemohon Lain pun mengalami alir yang sama di SATPAS tersebut, sebut saja Nur, ia mengatakan bahwa dirinya dikenakan biaya Rp. 800.000 untuk pembuatan SIM A baru, begitupun salah satu berinisial R yang bersama temannya mengaku membayar Rp. 800.000 untuk pembuatan SIM A baru dengan alur yang sama. Namun salah seorang pemohon lain mengatakan bahwa dirinya membuat SIM C baru Langsung Jadi ini oleh anggota berinisial BRIGADIR D membayar Rp. 470.000.

BACA JUGA  RSUD Suwondo Pati  Tolak Pasien BPJS Rawat Inap

 

Bukan itu saja, bahkan Salah seorang pemohon mengaku membayar biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 370.000.

 

Baur SIM bersama Kanit Regident SATPAS tersebut mengatakan bahwa jalur yang ditempuh selama ini sudah sesuai Prosedur.

 

Ketika ditanya mengenai Prosedur dengan sistem regulasi yang didapati tersebut, BAUR SIM Joko Prasetyo mengatakan,

“Data Pemohon diregistrasi sambil berjalan oleh LPK Fokus mas, sehingga SIM nya dapat diambil langsung” Ujar Baur SIM saat dikonfirmasi awak media. (Faldy/Tim)

Loading

Redaksi

ADMIN