Wasekjen LAKI P. 45 : Berita Aksi Dugaan Pungli Di Samsat Tasikmalaya Kabupaten Hanya Kesalapahaman.
TASIKMALAYA,NEWSMETRO.CO – Berita yang dipublikasi NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu dengan judul Laskar Anti Korupsi Minta Kapolda Jabar Jangan Tutup Mata, Mutasi Roda 4 Di samsat Tasik Kabupaten Dipatok Rp. 950.000, ternyata hanya kesalah pahaman semata.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P.45) didampingi Wakil Pimpinan Redaksi NEWSMETRO.CO Normansyah, S.sos di Kota Depok Selasa (16/12/2025).
Ceritanya pada hari jumat 28 November 2025 wartawan NEWSMETRO.CO berinisial DD mendatangi samsat Tasik Kabupaten untuk mengurus mutasi kendaraan roda 4 milik keponakannya untuk dipindahkan ke Bandung Kota.
Ternyata saat menyerahkan berkas ke loket mutasi keluar, sama sekali DD tidak menyerahkan foto copy Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pers seperti yang diberitakan. Begitupun dengan masalah uang yang di transfer DD lewat Bank BRI kepada PHL berinisial H.
Dari hasil konfirmasi terungkap bahwa proses mutasi kendaraan di samsat Tasikmalaya Kabupaten sama sekali tidak ada intruksi baik dari Kasat Lantas maupun Kanit Regident untuk meminta biaya mutasi kepada Wajib Pajak melebihi ketentuan yang diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait dengan adanya kesalahpahaman, maka sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikannya sebagai hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah berita yang merugikan nama baiknya, serta kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5. Ujar Normansyah, S.sos Wakil Pimpinan Redaksi NEWSMETRO.CO yang diamini oleh Johnny Kuron Wasekjen DPP LAKI P.45. (TIM)
![]()


