METRO PATI

Datangi  DPRD Pati, Pasopati Sampaikan Beberapa Tuntutan

19 Views
Ali Badrudin (tengah) terima Pasopati diruang rapat DPRD Kab.Pati Rabu (28/9)

PATI.NEWSMETRO.CO – Datangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), sampaikan beberapa tuntutan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, Rabu (28/9/2022).

Rapat audiensi yang bertempat di ruang rapat Paripurna tersebut, diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, serta Ketua tim TAPD Sekda Pati dan OPD terkait.

Dalam audensi tersebut, Ketua Pasopati Pandoyo menyampaikan beberapa tuntutan:   Pertama minta sepeda motor baru untuk operasional karena saat ini kondisinya dinilai sudah tidak layak.   Kedua  minta agar Dispermades memberikan regulasi terkait dana operasinal bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari ADD jika memang sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat. Ketiga,  Pasopati berharap agar Pemkab Pati mencabut PerBup Nomor 55 dan 56 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat Desa dan kedisiplin perangkat Desa. Jika memang ada revisi, hak-hak dari Kepala Desa dapat dipulihkan lagi supaya bisa mengangkat, memberhentikan, mempromosikan bahkan juga memutasi Perangkat Desa.

“Kewenangan kami harus di kembalikan terkait pengisian Perangkat Desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan kepala desa secara penuh dapat dikembalikan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat audiensi tersebut menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini hanya menjembatani apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman Kepala Desa.  Hal tersebut sudah kita sampaikan kepada pihak eksekutif, dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua tim TAPD Kabupaten Pati yaitu Sekda Pati,”ujar Ali Badrudin.

Ali Badrudin juga menjelaskan, bahwa semua Pimpinan DPRD Kabupaten Pati dan anggota Banggar juga telah menyepakati apa yang menjadi tuntutan dari para Kepala Desa ini. Seperti halnya tuntutan peremajaan untuk sepeda motor, hal tersebut dinilai wajar karena memang sudah 10 tahun lebih penggunaannya.

BACA JUGA  Saat Patroli Rutin, Satreskrim Polres Grobogan Berhasil Bekuk Empat Spesialis Pencuri Kambing 

“Akan tetapi ditahun 2023 juga sudah di anggarkan, dan jika nanti tidak mencukupi untuk 405 desa yang ada di Pati, maka nantinya akan dianggarakan selama dua kali yaitu di pembahasan APBD murni dan APBD perubahan.” jelasnya.

Kemudian terkait tuntutan revisi PerBup Nomor 55 dan 56 tentang pengisian perangkat desa dan disiplin perangkat desa, kami dari dewan juga sekapat untuk direvisi, karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah hak dari Kepala Desa.

“Perbup Nomor 55 dan 56 dirasa cukup memberatkan Kepala Desa, sehingga hasil dari audiensi tadi telah disepakati untuk di revisi. Meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri. Terkait dana tentang biaya operasional bagi Kepala Desa itu sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat. Akan tetapi belum ada regulasinya.” pungkasnya (tim NM/Pati)

Redaksi

ADMIN