Sejumlah Warga Ngarap Arap Datangi Kantor Inspektorat Kab. Grobogan Pertanyakan Perkembangan Kasus Kades Dugaan Korupsi PTSL
16 Views
GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Sejumlah warga desa Ngarap Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah telah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Grobogan pada Rabu (24/8/2022) jam 09.30 WIB.
Tujuan utama adalah menanyakan hasil perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PTSL kepala desa Ngarap Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan. Hal ini dilakukan warga untuk mandatangi kantor inspektorat adalah berdasarkaan surat Rujukan dari Polres Grobogan yang di kirim tertanggal 21 April 2022 tentang dugaan korupsi PTSL.
Kehadiran warga desa Ngarap arap di dampingi media newsmetro dan Buser tidak ditemui oleh Kepala kantor inspektorat Kabupaten Grobogan karena sedang rapat dan akhirnya di terima petugas bagian kesekretariatan Galang nur Prakoso.
Dalam pertemuan singkat dikantor inspektorat, Galang sempat memberikan jawaban walaupun tidak sepenuhnya membuat warga merasa puas. Dalam pertemuan dengan warga, pihak inspektorat menjelaskan tentang surat rujukan dari Polres akan di cari dulu, belum berani memastikan. Selanjutnya akan memberi tau kepada warga yang datang di lain hari setelah di cari di bagian kesekretariatan, “ujar Galang.
Namun usai pertemuan, Galang memberikan informasi melalui watshap dengan warga yang intinya ,”bahwa untuk penanganan pengaduan PTSL di Desa Ngarap arap Kecamatan Ngaringan masih dalam proses penyusunan dilapangan,” kata Galang via watshap.
Usai pertemuan di kantor inspektorat, warga yang masih menjabat sebagai ketua RT desa ngarap arap menyampaikan bahwa terkait tanda tangan yang di palsukan oleh pihak desa yang digunakan sebagai dasar musyawarah atas kegiatan program PTSL. Padahal pihak yang bersangkutan tidak pernah dilibatkan.
Menurut keterangan Jumari Ketua RT 09 RW 01 dusun Krajan desa ngarap arap saat dimintai keterangan menyatakan bahwa,”saya tidak pernah di ajak sosialisasi mengenai program PTSL tahun 2014 dan 2019. Prona 2014 ditarik biaya 450 ditambah 200 untuk biaya ukur, Jumlah total menjadi 650,”jelasnya.
Munawi menambahkan,“maksud warga desa Ngarap arap menemui Kepala kantor inspektorat adalah merupakan tindak lanjut surat Rujukan yang di kirim dari Polres Grobogan tertanggal 21 April 2022 tentang dugaan korupsi PTSL. Namun saat itu Kepala Inspektorat sedang rapat, dan kami diterima oleh Galang Nur Prakoso bagian Kesekretariatan,”ujarnya.
Hasil wawancara dengan warga yang di wakili oleh MUNAWI dan JUMARI mengatakan, “merasa kurang puas karena tidak bisa ketemu langsung dengan kepala Inspektoratnya. Disamping itu juga belum ada jawaban pasti tidak lanjut proses laporan dugaan korupsi PTSL. Dengan tegas siap menunggu jawaban dari pihak Inspektorat,”ucapnya.
Jumari menambahkan, selaku ketua Rt juga merasa kecewa tidak diadakan sosialisasi dalam program PTSL, tiba-tiba muncul biaya per sertifikat 600 ribu dan tambah biaya ukur 200 ribu.
Diakhir pertemuan warga berharap semua Aparat penegak hukum memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat dan segera menindaklanjuti terkait laporan warga desa Ngarap arap dan mengadili para koruptor tanpa pandang bulu. (tim NM/Grobogan).