HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Terkait Penemuan Proyek  Bermasalah Di Tahun 2019, Laki P. 45 Janji Awasi Proyek Anggaran 2020 Di  Depok

20 Views
Pekerjaan Penurapan Kali Oleh CV. Sinar Indonesia APBD Depok Tahun 2019 senilai Rp. 375.211. 009.56 yang tidak menggunakan pondasi

DEPOK, NEWSMETRO.CO – Terkait dengan ditemukannya beberapa proyek bermasalah  di tahun 2019 lalu, Dewan Pimpinan Cabang  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) Kota Depok berjanji akan melakukan pengawasan secara intensif semua proyek PUPR ditahun 2020.

“Kami menduga ada oknum PUPR Kota Depok yang bermain mata dengan para pemborong, dengan begitu banyak proyek yang dikerjakan secara asal – asal di tahun  2019  tapi dibiarkan.”

Salah satu contoh seperti proyek penurapan anak kali Cipinang di lingkungan RW. 05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tahun 2019 lalu dimana saat  dikerjakan ditemukan tidak menggunakan pondasi. Selain itu, campuran semen dan pasir yang seharusnya menggunakan molen, malah dilakukan secara manual menggunakan pacul.

Anehnya, meski beberapa hari setelahnya penemuan  tersebut langsung  dipaporkan oleh  Johnny Kuron, Wasekjen DPP Laki P. 45, merangkap Ketua DPC Kota Depok, namun tidak direspon, bahkan terkesan malah membela rekananya tersebut.

“Gak  mungkinlah. Emangnya ente liat waktu dikerjakan ada pondasi atau tidak. Nah itu ada pondasinya.” Ujar Dadan saat melihat vidio proyek tersebut yang ditunjukkan  Johnny yang ada di Handphonenya

Sehubungan tidak ditanggapinya laporan tersebut oleh Kadis PUPR, maka untuk membuktikannya, Selasa (14/01/2020) Johnny melaporkan Pimpinan CV. Sinar Indonesia dan beberapa petugas Dinas PUPR Kota Depok ke-Kejaksaan Negeri Kota Depok.

“Saya ingin buktikan apakah pembelaan  Kadis PUPR ini yang benar, atau saya yang melihat langsung  bahwa saat dikerjakan proyek itu sama sekali tidak dibuatkan pondasi. Nanti aja penyidik Kejaksaan yang mengungkapnya,” tukas Johnny.

Hebatnya lagi, lanjut Johnny, padahal terlihat jelas terpampang pada dinding gudang material dimana  masa kerja proyek APBD tahun 2019 senilai Rp. 375. 211. 009. 56 tersebut berakhir 27 Desember 2019, namun pada tanggal 5 Januari 2020 masih dikerjakan tanpa di Cat Off atau dihentikan oleh Dinas PUPR.

BACA JUGA  Warga dan Pengelola Resah,Kawasan Kota Bunga Jadi Ajang Wisata Jahiliyah

Terkait dengan itu, tambah Jonny, kuat dugaan ada kongkalikong antara oknum PUPR dengan CV. Sinar Indonesia sehingga pekerjaan proyek tersebut dibiarkan meski telah melewati waktu.

Sementara itu, salah satu Intel Kejaksaan Negeri Depok yang dihubungi NEWSMETRO.CO beberapa waktu lalu lewat telepon selulernya  mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani pihaknya,  bahkan beberapa orang  yang terkait dengan proyek itu sudah  kami mintai keterangan, tunggu aja. jelas Intel Kejaksaan Negeri Depok ini.

Sedangkan dipenghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO, Johnny  mengatakan,  mudah – mudahan di tahun 2020 ini tidak ada lagi proyek yang bermasalah di Kota Depok. Jika masih ditemukan,  maka Laki P. 45 tidak segan – segan   untuk melaporkannya  kepada yang berwajib. Tegas Johnny yang diamini oleh Rando Oroh, Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kota Depok. (Tim)

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *