Polri Harus Setop Sidik Kasus Simulator
28 Views
Jakarta, News Metro Online
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM “diperebutkan” dua lembaga hukum: Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM “diperebutkan” dua lembaga hukum: Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Dua institusi penegak hukum itu tak mau melepaskan penyidikan yang sudah mereka lakukan. Persoalan ini berbuntut panjang ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Senin hingga Selasa kemarin.
Selama lebih dari 24 jam penyidik KPK “tertahan” di kantor tersebut karena polisi enggan menyerahkan berkas yang hendak disita. Pada saat bersamaan, para pimpinan kedua lembaga itu melakukan pertemuan khusus. Hasilnya, KPK dan Polri jalan masing-masing.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, menyarankan Mabes Polri merelakan kasus tersebut untuk disidik KPK. “Sesuai kode etik, kalau KPK sudah bergerak, biasanya penegak hukum lain merelakan. Itu sudah ranah KPK,” kata Priyo di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 31 Juli 2012.
Menurut dia, pimpinan KPK dan Kepala Kepolisian RI harus bisa berkoordinasi untuk
menuntaskan proses penelisikan kasus ini.
menuntaskan proses penelisikan kasus ini.
Sebagai lembaga penegak hukum, Priyo berharap KPK dan Mebes Polri tetap bersinergi dan tidak tebang pilih. “Siapa saja yang terlibat harus diperiksa,” ujarnya.
Dalam kasus pengadaan alat simulator SIM ini, KPK telah menetapkan DS, seorang jenderal polisi aktif dengan pangkat bintang dua sebagai tersangka.
Perwira polisi berinisial DS ini diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 190 miliar.
Kasus pengadaan alat simulator SIM ini bermula dari terjeratnya Bambang Sukotjo, bos PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia didakwa menggelapkan anggaran proyek simulator. PT Inovasi merupakan subkontrak PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender proyek itu. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bambang 3,5 tahun penjara.
Namun, Erick S. Paat, pengacara Bambang, menduga terjadi mark up dalam proyek itu. Soalnya, menurut Erick, dari cerita kliennya, keuntungan yang diperoleh Budi Susanto, bos PT Citra Mandiri, terlalu besar.
Majalah Tempo terbitan April menulis Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri membeli simulator motor seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, harga sebenarnya Rp 42,8 juta per unit. Adapun harga simulator mobil seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit. (Tempo.co.id/IRA GUSLINA SUFA)

