PN Tondano Didesak Eksekusi Lahan Sengketa di Kawangkoan
117 Views
MINAHASA, NEWS METRO – Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2251.K/PDT/2015/tanggal 21 Desember 2015 Jo, serta perkara yang masuk ke PN Tondano tanggal 28 Mei 2013 dengan register perdata nomor 91/PDT.G/2013/PN-Tdo, Reinhaard M. Mamalu SH, Kuasa hukum Robert Just Mapaliey mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Julien Mamahit SH MH segera melaksanakan eksekusi paksa terhadap objek sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Sendangan Lingkungan V Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara agar segera di kosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat Robert Just Mapaliey untuk dibagi kepada ahli waris yang lain.
![]() |
Ketua PN Tondano |
Reinhaard M. Mamalu SH, dalam konfrensi persnya menerangkan, atas keputusan tersebut dirinya selaku kuasa hukum Robert Just Mapaliey, telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tondano. Permohonan tersebut sudah diajukan semenjak Bulan Februari lalu. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini pelaksanaan eksekusi pembongkaran objek sengketa belum dilakukan, padahal kami sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut ke PN Tondano.
“Berkaitan dengan sudah adanya amar putusan dari MA, sekali lagi kami mendesak ketua PN Tondano agar segera melaksanakan eksekusi paksa terhadap objek sengketa tersebut untuk kemudian di serahkan kepada penggugat dan dibagi kepada ahli waris yang lain.” Terang Mamalu, kuasa hukum Roberth Mapaliey.
Ditambahkan Mamalu, berdasarkan hukum kliennya sudah sah memenangkan perkara. Oleh karena itu, Ketua PN Tondano harus mentaati dan melaksanakan putusan MA, soalnya perkara ini sudah inkrah.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi PN Tondano untuk menunda eksekusi, apalagi pembagian lahan bukan ranahnya ketua PN Tondano, itu wewenangnya penggugat lantaran sudah memenangkan perkara” sambungnya.
Lebih lanjut Manalu menambahkan, jika eksekusi terus ditunda hanya karena alasan belum adanya kesepakatan pembagian antara Robert Just Mapaliey dengan ahli waris yang lain, berarti ketua PN Tondano mengabaikan amar putusan Mahkamah Agung RI.
Ditempat terpisa, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Julien Mamahit SH MH, yang ditemui News Metro penjelasan, pada intinya kami tetap akan melaksanakan putusan eksekusi. Buktinya beberapa waktu lalu kami sudah menjadwalkan untuk mengeksekusi lahan tersebut, namun saat akan di lakukan, tiba – tiba mendadak Kapolres Minahasa diganti. namun bertepatan adanya acara serah terima Kapolres Minahasa.
“Begitu juga ketika putusan kami cermati, di dalamnya ada materi gugatan menyebutkan setengah bagian objek sengketa harus dibagi terlebih dahulu, makanya berdasar pertimbangan kemanusiaan kami carikan solusi menghemat biaya dari pemohon eksekusi, dengan catatan jangan dulu membongkar objek sengketa” terang Mamahit, Selasa (7/11).
Kemudian sambungya, andaikan pemohon bersikeras ingin bangunan harus dibongkar, silahkan tetapkan pilih bagian setengah dari lahan, karena objek bukan milik pemohon semua, tetapi dalam hal ini lanjutnya jika lahan harus diserahkan ke penggugat untuk dia bagikan kepada tergugat, kapan waktu penyerahan setengah bagian kepada tergugat, dan apakah penyerahan lahan dapat ditempuh dalam waktu kurun dekat, kemudian bagian mana yg akan diberikan kepada tergugat.
“Saya pernah nyatakan ke penggugat, ketika dilakukan eksekusi dan kondisi bangunan sudah rata, terlebih dahulu pemohon buat surat pernyataan antisipasi jangan sampai timbul putusan lain” tandasnya.
Lebih jauh menurutnya, andaikan pemohon sudah buat surat pernyataan dan di lakukan eksekusi maka jikalau ada terjadi gugatan, pemohon bisa kembalikan kondisi bangunan seperti semula.
“Ini menjadi pertimbangan kami dan kami tak ingin mengambil resiko, tapi objek sengketa tetap kami eksekusi, makanya sekali lagi sebelum di eksekusi penggugat terlebih dahulu membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan kerugian sebagaimana kondisi semula, karena perkara ini masih ada proses lain seperti peninjauan kembali” tandasnya. (Far)