2 Tahun Bangunan Kantor Desa Patirejo Tidak Selesai
PATI NEWS METRO – Diduga Kades Pantirejo selewengkan dana pembangunan kantor desa senilai Rp 100.441.000. Masalahnya sejak tahun 2015 hingga sekarang 2017, pembangunan kantor desa tersebut belum selesai.
Dari hasil investigasi beberapa waktu lalu dilapangan, terlihat kondisi bangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 tersebut, sejak 2 tahun lalu yang dikerjakan hanya pondasi dan pemasangan bata merah setinggi 1 meter.
Huriyanto anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantirejo non aktif yang ditemui News Metro dikediamannya belum lama ini mengatakan, “ Anggaran proyek sebesar Rp 100.441.000 saat itu sudah masuk dalam RAB. RAB itu adalah perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan dan spesifikasi pekerjaan kontruksi yang akan dibangun, sehingga dengan adanya RAB dapat dijadikan acuan pelaksanaan pekerjaan.
Jadi menurut anggota BPD non aktif ini, alasan yang pernah dikatakan kades kepadanya dimana terhentinya pembangunan kantor desa tersebut karena kehabisan dana, sangat tidak masuk akal.
Jadi terkait dengan alasan kepala desa yang menurutnya sangat tidak masuk diakal tersebut, akhirnya pada tanggal 23 Maret 2016 ia melaporkan kepala desa Pantirejo tersebut ke Polres Pati dengan dugaan, penyalahgunaan anggaran proyek Kantor desa.
Namun anehnya, kata Huriyanto, hingga sekarang laporan tersebut belum ada kejelasan. Menurut keterangan yang diperoleh Huriyanto, laporan tersebut belum ditindak lanjuti pihak kepolisian karena harus menunggu hasil audit dari inspektorat Kabupaten Pati.
Pada kesempatan yang sama, Huriyanto juga mengatakan bahwa saat masih menjadi ketua BPD ia tidak pernah diajak oleh kepala desa Pantirejo untuk mengikuti raoat. Uniknya lagi kata Huriyanto, surat menyurat dari kecamatan untuk BPD pun sering ditahan oleh kepala desa tersebut dan tidak pernah disampaikan kepada kami.
“Selama menjabat Ketua BPD sekalipun saya enggak pernah diajak rapat oleh Kepala desa, jadi rencana pembangunan kantor desa itu sama sekali kami tidak mengetahuinya. Begitupun masalah surat dari Kecamatan, gak pernah disampaikan kepada kami.” Jelas Huriyanto.
Ditempat terpisah Kadus Karangasem, Desa Pantirejo, ketika konfirmasi News Metro membenarkan adanya pembangunan kantor desa yang mangkrak selama 2 tahun lebih.
Sumantri, Kepala desa Patirejo yang ditemui News Metro diruang kerjanya Selasa pagi (5/9/2017 sekira jam 09.00 WIB terkait dengan mangkraknya pembangunan kantor desa tidak membantahnya. “Benar pembangunan kantor Desa yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sejak 2015 lalu terhenti. Hal itu katanya, penyebabnya karena bangunan yang sedang dikerjakan oleh Supriyono, ketua LPMD desa Pantirejo kehabisan dana.
Atas kejadian itu, kata Sumantri, setahun kemudian, tepatnya tahun 2016 ia dilaporkan ke Polres Pati oleh warga melalui Huriyanto saat masih menjabat Ketua BPD.
Dalam wawancara dengan News Metro, terlontar perkataan dari Sumantri bahwa ketua Bapermades Kabupaten Pati, yakni Moktar melarang pembangunan kantor desa tersebut dilanjutkan menggunakan dana ADD.
Namun sayangnya, ketika hal tersebut akan dikonfirmasi News Metro, ketua Bapermades tersebut tidak berada diruang kerjanya. Oleh Kasdjono, Kasi Pembangunan Desa Kabupaten Pati menjelaskan bahwa pada intinya ketua Bapermades tidak melarang Kedes Pantirejo untuk melanjutkan pembangunan kantor desa yang belum selesai.
Secara teknis, kata Kasdjono, untuk penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang sekarang menjadi Dana Desa (DD) sah-sah saja, asal sudah di musyawarahkan di desa.
Sementara masalah penggunaan dana ADD untuk pembangunan kantor desa Pantirejo tahun 2015 saja sudah masuk kepolres Pati. Jadi selama inspektorat belum memutuskan masalah tersebut, Bapermades menyarankan agar pembangunan kantor desa tersebut di pending dulu hingga urusan dengan polres selesai. “jadi bukan di larang,”terangnya mengakhiri percakapan dengan News Metro. (tim news metro/pati)
![]()

