Satgas Saber Pungli Cianjur, Amankan Pelaku Pungli
18 Views
CIANJUR NEWSMETRO.CO – Dunia Pendidikan Kabupaten Cianjur kembali heboh, hal itu terkait ditangkapnya tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Cianjur, oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polres Cianjur.
Ketiganya adalah RD, NH dan AS. Satgas Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 6.400.000. dan ketiga pelaku tersebut merupakan pengurus PGRI Cabang Ciranjang Cianjur.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli itu bermula karena adanya laporan soal pungutan liar (pungli) di SDN Gununghalu Ciranjang. Modus pungli yang dilakukan para pelaku itu yakni dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) guna melancarkan sertifikasi guru.
Ketiga pelaku itu sudah kami amankan, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah). Selain uang tunai anggota juga menyita sebuah buku catatan keuangan yang telah diterima para pelaku dari para korban (guru,red). Ungkap Kompol Santiadjie Kartasasmitha, SH pada NEWSMETRO.CO di Mapolres Cianjur.
Para pelaku akan dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut, dan kita kembangkan lebih jauh, sebab diduga ada keterlibatan pelaku lainnya. Tegas Kompol Santiadjie, Ketua Satgas Saber Pungli Cianjur.
Dia menambahkan, nama serta alamat para pelaku tersebut yakni, nama RD (55) pekerjaan PNS, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciranjang Cianjur, yang bertugas dalam aksi pungi sebagai pengepul atau yang mengumpulkan uang dari para korban.
Dan pelaku kedua atas nama AS (54) pekerjaan PNS, warga Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang yang juga merupakan bendahara PGRI. Sedangkan pelaku ketiga atas nama RNH pekerjaan PNS, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang Cianjur.
Saat pengembangan penyelidikan dilakukan, pada Senin (7/8/2017) jumlah tersangka itu bertambah satu menjadi empat orang. Tiga pria dan satu perempuan. Dalam BAP Pemerikasaan para tersangka membantah telah melakukan pungli, mereka mengklaim bahwa pungutan itu dilakukan atas hasil kesepakatan dengan para guru dan juga para pengurus PGRI Cabang Ciranjang.
“ Uang yang sudah terkumpul itu digunakan untuk operasional kegiatan kepentingan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan Ciranjang dan sudah berjalan kurang lebih satu tahun”. Ujar salah satu tersangka.
Sementara itu, AKP Beny Cahyadi Kasat Reskrim Polres Cianjur menuturkan, apapun alasan para pelaku atas pungutan yang dilakukan diluar mekanisme maupun prosedur yang sudah diatur, jelas tidak di perbolehkan. Dan kasus ini akan kami tindak lanjuti. Para pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang pungutan liar. Tandas Beny. (Sawi)

