HOT NEWS

Marak Pungli dalam Program PKH

27 Views

CIANJUR NEWSMETRO.CO – Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
Namun dibalik gencarnya pemerintah pusat memberikan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut, pantauan news metro di lapangan ternyata program itu dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya marak pungutun liar (pungli) seperti yang terjadi di Kampung Datarkupa dan Cikananga Desa Susukan Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jabar. (17/06/17). 
Oknum pendamping PKH tersebut memungut biaya kepada warga dengan alasan untuk mengurus surat keterangan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur,  karena warga belum mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk proses pencairan bantuan PKH. 
Adapun besarnya pungutan itu yakni Rp.30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 23 warga dari 37 yang mendapatkan dana PKH. Sekarang ini sedang di laksanan pencairan dana program keluarga harapan (PKH). Memang benar adanya permintaan sejumlah uang dari petugas pendamping PKH guna pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) ungkap salah satu warga yang mendapat bantuan PKH. Ditambahkanya selain pungutan buat pengurusan KTP, ada pula pemotongan dari jumlah uang yang diterima bantuan PKH tersebut. Dalam pemotongannya pariatip paling tinggi kisaran Rp.50 ribu, dan hal itu dilakukan oleh ketua kelompok PKH. Tegas warga usai menerima dana PKH di Bank BRI Cabang Cidadap Campaka Cianjur.(18/07/17).
Ruslan seorang aktifis cianjur sangat menyesalkan akan prilaku yang dilakukan oleh oknum dari pendamping PKH itu, sebab mereka tidak takut akan tim saber pungli yang ada di cianjur. Dengan masih maraknya pungli yang terjadi di sebagian daerah Kabupaten Cianjur terutama wilayah cianjur selatan, semestinya kinerja dari tim saber pungli ini harus cepat tanggap dan giat. Kalau masih seperti itu terjadi, lantas apa fungsi dari di bentuknya tim Sapu bersih pungutan liar (saber pungli) ujar mahasiswa fakultas hukum kampus unsur. Kinerja dari tim saber pungli khusus yang ada di Cianjur ini patut dipertanyakan, pasalnya beberapa modus pungutan masih kerap terjadi di wilayah pemkab cianjur.
Ruslan menjelaskan, Kementerian Sosial RI sejak tahun 2012, melakukan langkah untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, dimana data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. 
Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. 
Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia). Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun. Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun. (mail/pul)
BACA JUGA  Danramil Gabus Ajak Petani Jual Gabah dan Beras Ke Bulog Pati

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *