HOT NEWS

Praktek Pembuatan Paspor Jalur “Cepat”, Marak Di Imigrasi Depok

5 Views

Depok, News Metro Online Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri tentunya harus melengkapi diri dengan dokumen satu ini yaitu Paspor. Namun sayangnya, untuk memperoleh paspor seorang pemohon harus rela bersabar antri untuk foto mulai dari pagi hingga sore hari. Ini jika pemohon menempuh jalur normal. Dan buku paspor biasanya baru selesai hingga berminggu-minggu.

Namun bagi yang ingin mengurus lewat jalur cepat, disini pun tersedia hanya urusannya tak lagi dengan petugas Imigrasi melainkan dengan calo. Tapi tunggu dulu, tarif yang dipatok tentunya jauh lebih mahal ketimbang tarif resmi yang dikeluarkan pemerintah. Harganya dapat mencapai lima sampai sepuluh kali lipat.
Salah satunya terjadi di Kantor Imigrasi kota Depok. Tiap hari tak kurang dari belasan calo paspor
ngetem dan wara wiri di kantor yang terletak di jalan Boulevard Grand Depok City tersebut. Mereka umumnya berpenampilan rapih. Ada yang menunggu di lobi, ada yang duduk di halaman parkir ada juga yang menunggu di warung. Dari hasil pantauan wartawan, sebagian besar para calo di sini berlindung di sebuah perusahaan biro jasa berinitial “SRY” dan digawangi seorang pria berinisial BD. Namun sebagian lagi bersifat individual. Mereka mencari klien dengan cara mencegat pemohon yang hendak masuk ke loket dan bertanya apakah ingin membuat paspor lalu menawarkan pelayanan jalur cepat. Jika ok maka tawar menawar harga pun terjadi.
Yang cukup mengejutkan, para calo ini ternyata dikoordinir oleh “orang dalam” yakni para oknum pejabat Imigrasi. Sehingga tak heran jika mereka dapat keluar masuk kantor Imigrasi dengan mudah dan langsung berhubungan dengan para pejabat di dalam tanpa ada batasan apapun. Hal ini terungkap dari pengakuan sejumlah pria berprofesi calo di sana.  Mereka bahkan mengaku harus setor sejumlah uang dari tiap berkas yang mereka bawa. Jumlahnya bervariasi tergantung dari jenis pelayanan yang diinginkan. Mau satu hari jadi, dua hari atau empat hari jadi dengan variasi harga yang berbeda tentunya. Dikalangan para calo dan orang dalam pelayanan jenis ini dikenal dengan istilah “Supersput” atau layanan jalur cepat. Sehingga para pemohon tak perlu antri lama hingga berjam jam. Cukup datang, sertakan data lengkap, bayar (mahal tentunya), duduk, foto dan pulang. Paspor dapat diantar ke rumah pemohon atau diambil sendiri sesuai waktu yang telah disepakati.
Harga untuk paspor satu hari jadi, ungkap salah satu calo yang enggan disebut namanya sebesar 2 juta rupiah lain lagi untuk yang 3 hari jadi harganya 750 ribu rupiah.
“ Tapi kami tetap harus setor ke dalam, untuk yang satu hari jadi kami setor 1,5 juta untuk yang 3 hari kami setor 500 ribu itu sudah termasuk bayar retribusi resmi”, tutur pria tadi polos.  Setoran ini, katanya lagi, diserahkan ke oknum pejabat dalam atau jika tidak dapat melalui staf yang di tunjuk. Jika setoran kurang dalam sekali dua kali akan diberi peringatan tapi jika berlanjut biasanya mereka tidak akan dilayani.
Dalam kondisi bagus, pria ini mengaku mampu menenteng tiga hingga lima berkas perhari. Tergantung hoki, ujarnya. Namun jika sepi kadang hanya dapat satu berkas saja. “Tiap berkas saya bisa bawa pulang kelebihan uang antara 200 hingga 500 ribu perak, tapi kalo lagi hoki (nasib baik -red)ya bisa 1 jutaan” jelasnya.
Ironisnya, keberadaan para calo ini seolah mendapat legalitas dari para petugas di sana. Tak jarang mereka terlihat akrab satu sama lain.  Hebatnya lagi, orang dalam pun ada yang secara diam-diam berprofesi sebagai calo namun biasanya mereka bertransaksi dengan pemohon atau biro jasa via telepon. Para calo ini juga sering terlihat keluar masuk ruangan staf dan Kasie Lantaskim dengan bebas tanpa ada yang melarang dengan menenteng sejumlah map.
Pengakuan salah satu staf Imigrasi Depok yang enggan disebut namanya kepada News Metro proses paspor satu hari jadi itu memang ada dan langsung direct ke Imigrasi pusat dengan syarat menggunakan NIP (Nomor Induk Pegawai) Kepala Kantor Imigrasi. Artinya, ada dugaan kepala Kantor Imigrasi turut mengamini praktek percaloan dan menerima setoran.
Dalam peraturan pemerintah No 38 tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Depkumham telah diatur biaya untuk pembuatan paspor biasa untuk WNI perorangan 48 halaman hanya sebesar Rp 200.000/buku ditambah biaya penggunaan jasa tekhnologi Biometri seperti pemotretan dan sidik Jari sebesar Rp 55 ribu. Namun pada prakteknya angka pembuatan paspor di Imigrasi Depok lewat calo dan petugas dalam jauh lebih fantastis. Banyak pihak yang meminta agar kasus percaloan ini menjadi perhatian dari Menkumham dan pihak KPK. TIM
BACA JUGA  Sejumlah Sekolah Di Cianjur Mengeluh, Dana BOS 2017 Belum Cair

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *