Supir Angkot Pembunuh Gadis ABG di Depok Divonis 15 Tahun
5 Views
Kasus yang diputuskan PN Kota Depok ini adalah kasus pembunuhan Dwi Yulianti yang didakwa dilakukan AL alias BB di Gang Mangga, RT04/01, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa pada Minggu dini hari pukul 04.50WIB, 8 Januari 2012.
“Dalam persidangan tadi. JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak vonis tersebut. Kami masih mengunggu dalam 7 hari sikap jaksa. Kalau tidak ada maka vonis tersebut jadi hukum tetap,” terang Kepala Humas PN Kota Depok Iman Lukmanul Hakim kepada detikcom di Ruang Kantornya di Jalan Baulevard DGC, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (30/7/2012).
Jadi Majelis Hakim yang diketuai Cepi Iskandar dengan anggota M. Johar Setiadi dan Sapto supriyono masih menunggu 7 hari untuk sikap jaksa apakah menerima atau menyatakan banding.
Menurut Iman Lukmanul Hakim,ada perbedaan pandangan antara majelis hakim dengan
JPU Edi A. Aziz. Dari kejaksaan Kota Depok.
Menurut majelis hakim yang terbukti pasal subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedang tututan primer JPu pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diikuti tindakan lain tidak terbukti.
Barang bukti berupa motor suzuki shogun diikembalikan kepada saksi Ridwan. Sedangkang barang pribadi korban seperti pakaian kembalikan kepada keluarga korban.
Sedangkan penasehat hukum pembela terdakwa dari Pos Bakum PN kota depok, yaitu Razali siregar dan Jasper Sihombing juga nyatakan pikir-pikir.
Keluarga korban datang ke persidangan. Ibu korban sempat histeris yang mempertanyakan ponselnya Blackberry yang tidak tercantum sebagai barang bukti di pengadilan.
Menurut Iman, dari keterangan jaksa, korban ketika melakukan perlawana sempat melempar pelaku. Namun tidak kena sehingga ponselnya jatuh dan menghilang ke kolam pemancingan di situ. Dan, ponsel tersebut tak pernah ditemukan oleh penyidik kepolisian. (Benny. G)