Kasi Penetapan Samsat Kotamobagu: Bayarlah Pajak Tepat Waktu
16 Views
Kotamobagu, (Sulut), News Metro
Add caption |
Pajak adalah sumber pendapatan utama untuk kelanjutan pembangunan disegala bidang. Sebagai warga negara yang baik tentunya dapat memahami bahwa pajak adalah suatu kewajiban mutlak yang melekat pada semua warga yang wajib pajak sesuai PERDA No 7 Tahun 2011.
Ditemui News Metro diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kepala seksi penetapan dan penerimaan, S. Saruam menjelaskan, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak seharusnya tepat waktu.
Kemudian pemilik kendaraan yang lebih dari satu agar dapat menyesuaikan dalam sisi aturan yang sudah diatur sesuai PERDA.
Lebih lanjut Saruam menegaskan, pajak kendaraan yang sudah diatur dalam aturan pemerintah yang dipertegas dalam PERDA no. 7 Tahun 2011 wajib bagi siapa saja, lebih lanjut Saruam menegaskan
agar pemilik kendaraan baik masyarakat sipil TNI, Polri agar dapat mematuhi kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
agar pemilik kendaraan baik masyarakat sipil TNI, Polri agar dapat mematuhi kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
Terlebih mobil-mobil plat merah sebagian besar tidak menyentuh kepersoalan pajak. Kiranya para Bupati dan walikota agar dapat menegaskan ke SKPD untuk dapat memperhatikan persoalan pajak. (Hasan)