METRO PATI

Polres Pati, Ungkap Beberapa Kasus Tindak Pidana Melawan Hukum

17 Views

PATI-NEWSMETRO.CO – Jajaran Polres Pati kembali ungkap beberapa kasus di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan saat gelar Press Release yang diselenggarakan di Gedung SAR, Jumat (01/04/2022).

Press Release yang dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, didampingi Kasat Reskrim Ghala Rimba Doa Sirrang dan jajarannya, menyampaikan bahwa kinerja selama sepekan ada 5 perkara yang berhasil diungkap.

Diantaranya persetubuhan di bawah umur, pencabulan dengan bujuk rayuan, geng motor headless (tanpa kepala), penipuan jual beli kuningan yang menjadi buronan selama 2 tahun, dan peradilan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan pupuk subsidi dijual dengan harga non subsidi.

Seperti kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukakan di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang dilakukan oleh tersangka pelajar yang berusia 18 tahun,” terang Kapolres.

Tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Sehingga tersangka bisa meyakinkan korban bahwa di perut korban ada janin atau sesuatu. Maka untuk menghilangkannya, harus dengan melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri.

Modus operandi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dengan rata-rata korban di bawah umur dan dilindungi Undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.

Selain kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jajaran Kepolisian Polres Pati juga berhasil mengamankan geng motor yang dijuluki headless (tanpa kepala) yang dilakukan oleh anak di bawah umur, juga menjadikan perhatian bagi kita semua terutama bagi orang tua.

Kelompok ini tak segan melukai korban dengan senjata tajam jenis clurit. Pelaku melakukan aksinya di tempat yang sepi seperti Jembatan Tanjang, Perempatan Jago, Jalan Kembang joyo, Jalan Muktiharjo, dan di sejumlah tempat lainnya. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Tobing.

BACA JUGA  Diduga Masih Ada Sisa Bara Kayu,  Rumah Milik Warga Pucakwangi Pati Ludes Dilalap Api

Ditambahkan, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 6 kali. Salah satunya tragedi di Jembatan Tanjang, dan pengrusakan mobil beberapa waktu lalu. Kapolres berharap kepada para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anak anaknya. (tim NM/Pati).

 

Redaksi

ADMIN